Berita Nasional Terkini

SK Menteri Agama 2023 yang Diteken Yaqut Diserahkan ke KPK, Bukti Tambahan Kasus Korupsi Kuota Haji

SK Menteri Agama tahun 2023 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas diserahkan ke KPK, bukti tambahan kasus korupsi kuota haji.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).KPK akan memeriksa handphone Yaqut Cholil Qoumas yang disita dari kediaman mantan Menag tersebut. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO —  Kasus dugaan korupsi kuota haji telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian negara akibat perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.

KPK pun telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di kediaman mantan Meteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan  kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag di Jakarta, pada Rabu (13/8/2025).

Yaqut Cholil Qoumas atau kerap disapa Gus Yaqut menjabat Menteri Agama di pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menjabat Menag mulai 23 Desember 2020 dan selesai 21 Oktober 2024.

Lembaga antikorupsi yang dibentuk pada 2002 ini juga mencekal Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus), serta Fuad Hassan Masyhur (pemilik biro perjalanan Maktour Group) agar tak bisa ke luar negeri.

Di kasus ini KPK pun mendapat bukti tambahan baru dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Baca juga: Tersangka Korupsi Kuota Haji akan Diumumkan di Jumat Keramat? Ini Penjelasan KPK

MAKI menyerahkan bukti tambahan berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tahun 2023 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas kepada KPK

Bukti ini diserahkan untuk memperkuat dugaan korupsi terkait penyimpangan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan SK Menag Nomor 467/2023 itu diserahkan sebagai data pembanding atas SK Menag Nomor 130/2024 yang telah diserahkan sebelumnya. 

Kedua SK tersebut sama-sama diteken Yaqut.

Namun, memiliki kebijakan pembagian kuota yang sangat berbeda.

"Artinya ketika tahun 2023 oleh menteri yang sama sudah dilakukan dengan benar," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Boyamin menjelaskan, dalam SK tahun 2023, tambahan kuota sebanyak 8.000 jemaah dibagi secara proporsional sesuai Undang-Undang, yakni 8 persen (640 orang) untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved