Dugaan Korupsi CSR
Alasan KPK Panggil Lisa Mariana Terkait Dugaan Korupsi Bank BUMD Jabar yang Seret Nama Ridwan Kamil
KPK ungkap alasan panggil Lisa Mariana terkait kasus dugaan korupsi Bank BUMD Jabar yang seret nama mantan Gubernur Ridwan Kamil
Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Polisi mengumumkan hasil tes DNA bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis CA.
Hasil itu membuat gugatannya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, untuk status identitas anak hingga nafkah, berpeluang gagal total.
Meski kecewa dan berpeluang ditetapkan tersangka atas laporan pencemaran nama baik Ridwan Kamil, Lisa sama sekali tidak gentar.
Ia menyebut akan membuka babak baru dalam perjuangannya, termasuk membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tanggal 22 kita ketemu di KPK. Gua bakal bongkar, gua janji sama kalian!” ucapnya dalam unggahan lanjutan.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait kasus yang tengah ditangani KPK.
“Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingin,” kata Jhon Boy.
Ridwan Kamil Terseret
Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023, dan menyita sejumlah kendaraan dari penggeledahan tersebut.
Termasuk satu unit motor Royal Enfield dan sebuah sedan Mercedes Benz 280 SL.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BUMD Jabar Banten) periode 2021–2023.
Namun sejak penggeledahan hingga saat ini, Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto beralasan, KPK masih fokus menggali keterangan dari sejumlah saksi lain sebelum memeriksa Ridwan Kamil.
"Bank Jabar masih fokus kepada pemeriksaan yang lain-lain.
Ada saksi, ada kemudian mungkin mau lakukan pemeriksaan atau penelaahan terhadap dokumen, data, dan lain-lain untuk bisa memastikan," ujar Setyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.