Dugaan Korupsi CSR

Alasan KPK Panggil Lisa Mariana Terkait Dugaan Korupsi Bank BUMD Jabar yang Seret Nama Ridwan Kamil

KPK ungkap alasan panggil Lisa Mariana terkait kasus dugaan korupsi Bank BUMD Jabar yang seret nama mantan Gubernur Ridwan Kamil

Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Tribunnews.com/Jeprima
DIPANGGIL KPK - Selebgram Lisa Mariana usai menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Lisa Mariana dipanggil KPK, Jumat (22/8/2025). Alasan KPK panggil Lisa Mariana terkait kasus dugaan korupsi Bank BUMD Jabar yang seret nama Ridwan Kamil. (Tribunnews.com/Jeprima) 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pemanggilan selebgram Lisa Mariana terkait kasus korupsi bank BUMD Jabar, Jumat (22/8/2025) yang juga menyeret nama mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil

Pemanggilan selebgram Lisa Mariana ini adalah untuk mendalami aliran dana non-budgeter dalam kasus korupsi pengadaan iklan bank BUMD Jawa Barat (Jabar) yang juga menyeret nama Ridwan Kamil.

Selebgram Lisa Mariana mengatakan telah menerima surat panggilan dari KPK untuk datang Jumat (22/8/2025).

Rabu (20/8/2025) di Gedung Merah Putih Jakarta, Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Tentu pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat sangat dibutuhkan dan informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat terang perkara ini.” 

Baca juga: Ridwan Kamil Diduga Samarkan Status Kendaraan, KPK sebut Mantan Gubernur Jabar Pakai Nama Ajudan

Namun, Budi belum bisa menyampaikan apakah ada dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana

Dia mengatakan, penyidik masih mendalami peruntukan dari dana non-budgeter tersebut.

“KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-budgeter di korupsi BJB ini, ini untuk apa saja, untuk siapa saja, artinya apa?

Artinya KPK sedang melakukan follow the money,” ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Lisa Mariana Janji Bongkar

Di akun Instagramnya, Lisa Mariana memberikan respon terkait hasil tes DNA Ridwan Kamil sembari menyinggung surat panggilan KPK terkait dugaan korupsi di bank BUMD Jabar. 

Selebgram Lisa Mariana dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di bank BUMD Jabar, Jumat (22/8/2025). 

Hal ini diungkapkan Lisa lewat akun Instagram-nya, @lisamarianaaa, setelah merespons hasil tes DNA yang diumumkan Polri bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), bukan ayah biologis anaknya, CA. 

Diketahui, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tengah berseteru terkait CA.

Menurut Lisa Mariana, CA adalah anak biologis Ridwan Kamil

Akhirnya keduanya saling lapor hingga pembuktian menggunakan tes DeoxyriboNucleic Acid (DNA) ditempuh.

Tes DNA digunakan untuk penelusuran asal-usul dan silsilah keluarga.

Polisi mengumumkan hasil tes DNA bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis CA.

Hasil itu membuat gugatannya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, untuk status identitas anak hingga nafkah, berpeluang gagal total.

Meski kecewa dan berpeluang ditetapkan tersangka atas laporan pencemaran nama baik Ridwan Kamil, Lisa sama sekali tidak gentar.

Ia menyebut akan membuka babak baru dalam perjuangannya, termasuk membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tanggal 22 kita ketemu di KPK. Gua bakal bongkar, gua janji sama kalian!” ucapnya dalam unggahan lanjutan.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, membenarkan rencana pemanggilan tersebut.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait kasus yang tengah ditangani KPK.

“Tunggu nanti hari Jumat, saya yang dampingin,” kata Jhon Boy.

Ridwan Kamil Terseret 

Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023, dan menyita sejumlah kendaraan dari penggeledahan tersebut. 

Termasuk satu unit motor Royal Enfield dan sebuah sedan Mercedes Benz 280 SL. 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BUMD Jabar Banten) periode 2021–2023. 

Namun sejak penggeledahan hingga saat ini, Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi oleh KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto beralasan, KPK masih fokus menggali keterangan dari sejumlah saksi lain sebelum memeriksa Ridwan Kamil

"Bank Jabar masih fokus kepada pemeriksaan yang lain-lain.

Ada saksi, ada kemudian mungkin mau lakukan pemeriksaan atau penelaahan terhadap dokumen, data, dan lain-lain untuk bisa memastikan," ujar Setyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). 

"Tapi saya yakin, penyidik pasti akan nanti menentukan jadwal untuk pemanggilan.

Karena untuk bisa mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi terhadap kegiatan penggeledahan yang sudah pernah dilakukan.

Mungkin masalah waktu saja," imbuh dia.

5 Tersangka 

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BUMN Jabar, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto. 

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

Konstruksi Perkara

Pada periode 2021–2023, bank BUMD Jabar Banten merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi.

Masing-masing agensi mendapatkan anggaran yang berbeda-beda.

Untuk PT CKMB Rp41 miliar; PT CKSB Rp105 miliar; PT AM Rp99 miliar; PT CKM Rp81 miliar; PT BSCA Rp33 miliar; dan PT WSBE Rp49 miliar.

Namun, KPK menduga, lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan bank serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media [selisih antara yang dibayarkan dari bank ke agensi dengan agensi ke media], yaitu sebesar Rp 222 miliar," Plh Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Rp222 miliar tersebut, digunakan sebagai dana non-budgeter oleh bank.

Di mana peruntukan dana non-budgeter itu, sejak awal disetujui oleh Yuddy Renaldi selaku dirut dan Widi Hartono untuk bekerja sama dengan enam agensi.

Perbuatan Melawan Hukum

Budi juga mengungkapkan, Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartono sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 sebagai sarana kick back.

Yuddy bersama Widi mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kick back.

Dirut bersama PPK mengetahui dan/atau memerintahkan Panitia Pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati.

PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021–2023 dengan melanggar ketentuan, sebagai berikut:

1. Menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang;

2. Memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai standar operasional prosedur (SOP);

3. Membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.

Selanjutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 2, dan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun untuk Pasal 3.

Atas perbuatan rasuah para tersangka, KPK menduga, kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar.

Baca juga: KPK Sebut Ridwan Kamil Tidak Laporkan Motor Royal Enfield Hitam dalam LHKPN

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com serta Tribunnews.com dengan judul KPK Benarkan Panggil Lisa Mariana Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Hari Jumat 22 Agustus, Cerita Mengejutkan dari Tetangga Soal Masa Lalu Lisa Mariana dan Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Ridwan Kamil, Masih Dalami Status Kepemilikan Aset.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved