Berita Nasional Terkini

Ridwan Kamil Diduga Samarkan Status Kendaraan, KPK sebut Mantan Gubernur Jabar Pakai Nama Ajudan

Ridwan Kamil diduga samarkan status kendaraan, KPK sebut mantan Gubernur Jabar pakai nama ajudan

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
KENDARAAN RIDWAN KAMIL DISITA - Petugas menunjukkan motor Royal Enfield milik Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta, Jumat (25/4/2025). Ridwan Kamil diduga samarkan status kendaraan, KPK sebut mantan Gubernur Jabar pakai nama ajudan. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil diduga menyamarkan status kepemilikan sejumlah kendaraan yang telah disita. 

Dugaan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyamarkan status kepemilikan sejumlah kendaraan yang telah disita ini disampaikan KPK.

KPK menduga penyamaran status kendaraan ini dilakukan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dengan menggunakan identitas pegawai dan ajudannya.

Dugaan penyamaran status kendaraan ini menjadi salah satu fokus pendalaman KPK sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sebagai saksi.

Baca juga: KPK Sebut Ridwan Kamil Tidak Laporkan Motor Royal Enfield Hitam dalam LHKPN

"Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya.

Beberapa itu [kendaraan] diatasnamakan di situ," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Asep Guntur menjelaskan bahwa pendalaman terkait status kepemilikan aset ini menjadi alasan mengapa Ridwan Kamil belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan, meskipun penggeledahan di kediamannya telah dilakukan lebih dari empat bulan lalu.

"Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa?

Ya, kami sedang mendalami itu [kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil]," kata Asep.

Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

Pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil.

Sejauh ini KPK telah menyita beberapa kendaraan, termasuk satu unit motor Royal Enfield dan sebuah sedan Mercedes Benz 280 SL. 

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BUMD Jabar Banten) periode 2021–2023.

Sudah 138 hari berlalu sejak penggeledahan tersebut hingga Sabtu (26/7/2025), tetapi Ridwan Kamil belum juga dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

Dalam kasus korupsi di Bank BUMD Jabar Banten ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Direktur Utama Bank BUMD Jabar Banten Yuddy Renaldi (YR), pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto (WH), serta tiga orang dari pihak swasta atau agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved