Berita Nasional Terkini
Profil Inosentius Samsul, Calon Hakim MK yang Dipilih Legislator, DPR Minta Jangan Dihantam
Anggota DPR RI minta jangan dihantam Usai Pilih Calon Hakim MK Inosentius Samsul Gantikan Arief Hidayat
TRIBUNKALTIM.CO — Komisi III DPR RI memilih dan menyetujui calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Inosentius Samsul.
Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim yang masing-masing diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.
Nama Inosentius Samsul sudah disetujui DPR RI menjadi calon hakim MK pilihan legislastor.
Inosentius Samsul adalah tokoh hukum dan birokrat senior yang akan menggantikan Arief Hidayat sebagai hakim MK yang akan pensiun pada Februari 2026.
Baca juga: Gaji PNS 2026 Tidak Naik, Anggota DPR: Ekonomi Masyarakat Sedang Sulit, Bisa Jadi Persoalan
Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim MK yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu (20/8/2025), anggota Fraksi PDIP Safaruddin menyampaikan pesan khusus kepada calon tunggal yang diusulkan DPR, Inosentius Samsul.
Safaruddin mengingatkan agar Inosentius tidak melupakan asal-usul pengusulannya sebagai calon hakim MK dari DPR, terutama ketika kelak menjalankan tugas di lembaga yudikatif tersebut.
"Biasanya kalau sudah lolos fit and proper test, kami perjuangkan sebagai utusan DPR. Tapi setelah sampai di MK, sering lupa bahwa dipilih oleh DPR," ujar Safaruddin dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan.
Safaruddin menyinggung sikap tiga hakim MK yang berasal dari unsur DPR namun turut menyetujui Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Putusan tersebut dinilai oleh sebagian anggota DPR sebagai bentuk pelampauan kewenangan MK.
"Semua hakim menyetujui putusan itu, termasuk tiga yang berasal dari DPR. Ini yang kami sayangkan," tambahnya.
Ia berharap Inosentius, jika terpilih, tetap menjaga integritas dan tidak bersikap berseberangan dengan lembaga yang telah mengusulkannya.
"Bapak harus punya keteguhan dan keyakinan, bukan asal membela DPR, tapi jangan sampai menghantam DPR. Ingat, bapak dipilih oleh kami," tegas Safaruddin.
Setelah menjalani uji kelayakan, Komisi III DPR RI menyetujui pencalonan Inosentius Samsul sebagai Hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada 3 Februari 2026, saat genap berusia 70 tahun—batas usia maksimal hakim MK sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Persetujuan tersebut dibacakan oleh anggota Komisi III, Lola Nelria Oktavia, dalam rapat pleno.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.
"Apakah disetujui?" tanya Habiburokhman, yang langsung dijawab serempak oleh anggota, "Setuju."
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Jadi Sorotan, Tunjangan Listrik 2 Kali Lipat UMP Kaltim
Struktur Pengisian Hakim MK
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim yang masing-masing diajukan oleh tiga lembaga negara: Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.
Surat pemberitahuan mengenai masa pensiun Arief Hidayat telah disampaikan oleh MK kepada DPR, sesuai ketentuan yang mewajibkan pemberitahuan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Habiburokhman Tegaskan Inosentius Samsul Bukan Titipan DPR
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, menegaskan calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul bukan hasil titipan DPR.
Inosentius diajukan DPR sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun.
"Jadi kalau titipan bukan titipan lagi, ini memang calon kami," kata Habiburokhman seusai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Inosentius di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, DPR memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan calon hakim MK.
"Anda baca tadi ya di ketentuan di UU MK, ini calon yang diusulkan oleh DPR. Bukan titipan, memang usulan kami, usulan DPR. Jadi sudah sesuai dengan UU MK," ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, mekanisme rekrutmen aktif yang digunakan, termasuk pendekatan langsung kepada calon potensial merupakan hal lazim dalam penjaringan pejabat publik.
Dia juga menyebut bahwa metode talent scouting atau perekrutan aktif merupakan praktik umum yang juga diterapkan dalam proses seleksi calon di lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY).
"Mencari orang-orang, tokoh-tokoh yang punya kapasitas, yang punya kemampuan untuk menduduki jabatan tersebut. Kalau orang yang tidak mau daftar, kita dorong, kita dorong, kita endorse untuk daftar," ungkapnya.
Inosentius Samsul merupakan calon tunggal yang diajukan DPR untuk menggantikan posisi Arief Hidayat.
Arief, yang menjadi hakim konstitusi dari unsur DPR sejak 2010, akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 mendatang saat genap berusia 70 tahun.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, usia tersebut merupakan batas akhir masa jabatan hakim konstitusi.
Surat pemberitahuan mengenai masa pensiun Arief Hidayat telah disampaikan Mahkamah Konstitusi kepada DPR beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sosok Nafa Urbach, Politisi Nasdem yang Viral Dukung Tunjangan Rumah Dinas DPR Rp 50 Juta per Bulan
Sesuai ketentuan, pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat enam bulan sebelum masa pensiun.
Biodata Singkat Inosentius Samsul
Inosentius Samsul tokoh hukum dan birokrat senior yang akan menggantikan Arief Hidayat sebagai hakim MK yang akan pensiun pada Februari 2026.
Pendidikan:
- S1 Hukum – Universitas Gadjah Mada (UGM)
- S2 Hukum Ekonomi – Universitas Tarumanegara
- S3 Hukum Ekonomi – Universitas Indonesia
Karier :
- Staf Setjen DPR RI (1990–1995)
- Peneliti Bidang Hukum DPR RI (1995–2015)
- Kepala Pusat Perancangan UU (2015–2020)
- Kepala Badan Keahlian DPR RI (2020–2025)
- Komisaris Utama PT Semen Baturaja Tbk sejak Mei 2025.
Beberapa nama hakim MK yang menjabat per Agustus 2025 antara lain:
- Dr. Suhartoyo – Ketua MK (usulan Mahkamah Agung)
- Prof. Dr. Saldi Isra – Wakil Ketua MK (usulan Presiden)
- Prof. Dr. Enny Nurbaningsih – Hakim MK (usulan Presiden)
- Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh – Hakim MK (usulan Presiden)
- Prof. Dr. M. Guntur Hamzah – Hakim MK (usulan DPR)
- Dr. Ridwan Mansyur – Hakim MK (usulan Mahkamah Agung)
- Dr. H. Arsul Sani – Hakim MK (usulan DPR)
- Prof. Dr. Anwar Usman – Hakim MK (usulan Mahkamah Agung)
- Dr. Inosentius Samsul – Hakim MK terbaru (usulan DPR), menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habiburokhman Tepis Calon Hakim MK Inosentius Samsul "Titipan" DPR dan Legislator Ingatkan Calon Hakim MK Inosentius Samsul: Bapak Dipilih DPR, Jangan Hantam Kami
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.