Berita Nasional Terkini
Profil Nasim Khan, Anggota DPR yang Minta Gerbong Smoking Area, KAI: Kereta Api Bebas Asap Rokok
Profil Nashim Khan, anggota DPR yang minta gerbong smoking area, KAI tegaskan kereta api bebas asap rokok.
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Nasim Khan, anggota DPR RI tengah menjadi sorotan publik buntut usulan ada gerbong khusus smoking area di kereta jarak jauh.
Usulan Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang perokok di kereta jarak jauh ini disampaikan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI Bersama Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Terkait usulan Nasim Khan untuk menyediakan gerbong smoking area, PT KAI tegas menyebut kereta api bebas asap rokok.
RDP maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk menyerap aspirasi atau menerima laporan terkait berbagai persoalan di daerah.
Baca juga: Rekam Jejak Bobby Rasyidin, Mantan Bos Defend ID Jadi Direktur Utama KAI Gantikan Didiek Hartantyo
Umumnya, rapat ini dilaksanakan bersama pihak eksekutif atau instansi pemerintah daerah terkait.
“Paling tidak pak ini ada masukan juga gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan.
Adalah sisakan satu gerbong untuk cafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area Pak,” ujar Nasim Khan, dikutip dari Kompas.tv.
Nasim menilai keberadaan gerbong tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi PT KAI.
Ia juga menyinggung perbandingan dengan moda transportasi umum lain, seperti bus.
"Ini bisa menjadi solusi bagi penumpang yang bosan, karena jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam.
Di bus saja ada tempat merokoknya. Di kereta seharusnya juga bisa," ungkap Nasim.
YLKI: Ngawur
Namun, banyak pihak yang menilai usulan Nasim khan ini kontraproduktif dengan kampanye kesehatan publik serta regulasi kawasan tanpa rokok yang diterapkan di berbagai transportasi umum.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, usulan menyediakan gerbong khusus merokok bersebrangan dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024.
"Yang jelas di dalamnya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok," kata Rio dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
YLKI menilai, menyediakan gerbong khusus merokok dapat mendowngrade pelayanan KAI yang sudah baik.
Respons Prabowo saat Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Berdamai dengan Sudewo, Ahmad Husein Batal Demo dan Disorot Usai Diduga Beli Motor Baru |
![]() |
---|
Profil FX Rudy, PLT Ketua DPD PDIP Jateng, Tegaskan Ia Ditunjuk Bukan untuk Gusur Bambang Pacul |
![]() |
---|
Viral 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Dikeluarkan, Orang Tua Ngadu ke DPRD, Ini Penjelasan Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Nasim Khan, Anggota DPR Fraksi PKB Viral Usul Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.