Berita Nasional Terkini

Profil Nasim Khan, Anggota DPR yang Minta Gerbong Smoking Area, KAI: Kereta Api Bebas Asap Rokok

Profil Nashim Khan, anggota DPR yang minta gerbong smoking area, KAI tegaskan kereta api bebas asap rokok.

Editor: Amalia Husnul A
Instagram fraksipkb
SMOKING AREA - Anggota DPR, Nasim Khan yang usulkan ada gerbong smoking area di kereta jarak jauh. Simak profil dan rekam jejak Nasim Khan yang usulannya dinilai kontraproduktif dengan kampanye kesehatan publik. (Instagram fraksipkb) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Nasim Khan, anggota DPR RI tengah menjadi sorotan publik buntut usulan ada gerbong khusus smoking area di kereta jarak jauh. 

Usulan Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang perokok di kereta jarak jauh ini disampaikan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI Bersama Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Terkait usulan Nasim Khan untuk menyediakan gerbong smoking area, PT KAI tegas menyebut kereta api bebas asap rokok

RDP maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk menyerap aspirasi atau menerima laporan terkait berbagai persoalan di daerah.

Baca juga: Rekam Jejak Bobby Rasyidin, Mantan Bos Defend ID Jadi Direktur Utama KAI Gantikan Didiek Hartantyo

Umumnya, rapat ini dilaksanakan bersama pihak eksekutif atau instansi pemerintah daerah terkait.

“Paling tidak pak ini ada masukan juga gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan.

Adalah sisakan satu gerbong untuk cafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area Pak,” ujar Nasim Khan, dikutip dari Kompas.tv.

Nasim menilai keberadaan gerbong tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi PT KAI.

Ia juga menyinggung perbandingan dengan moda transportasi umum lain, seperti bus.

"Ini bisa menjadi solusi bagi penumpang yang bosan, karena jarak tempuh perjalanan yang bisa sampai berjam-jam.

Di bus saja ada tempat merokoknya. Di kereta seharusnya juga bisa," ungkap Nasim.

YLKI: Ngawur

Namun, banyak pihak yang menilai usulan Nasim khan ini kontraproduktif dengan kampanye kesehatan publik serta regulasi kawasan tanpa rokok yang diterapkan di berbagai transportasi umum.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, usulan menyediakan gerbong khusus merokok bersebrangan dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024.

"Yang jelas di dalamnya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok," kata Rio dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

YLKI menilai, menyediakan gerbong khusus merokok dapat mendowngrade pelayanan KAI yang sudah baik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved