Berita Nasional Terkini

Jumat Keramat KPK, Status Hukum Immanuel Ebenezer Diumumkan Hari Ini, Daftar Barang yang Disita

Jumat Keramat KPK, status hukum Immanuel Ebenezer diumumkan hari ini, ini daftar barang yang disita.

Kompas.com/Nirmala Maulana
DIANGKUT KPK - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Di Jumat keramat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer hari ini, Jumat (22/8/2025). 

Pada Kamis siang, setelah OTT terhadap Ebenezer, rumah dinas Wamenaker itu tampak ramai.

Sejumlah orang mengenakan batik terlihat mondar-mandir di sekitar rumah. 

Garasi rumah juga sempat dibongkar, dan mobil Toyota Alphard milik Noel terlihat dirapikan—plat nomor RI 23-3 telah dicopot.

Tak hanya itu, sebuah mobil BAIC BJ40 Jeep berwarna hitam tampak keluar dari garasi, sementara mobil Mercy sebelumnya sempat terlihat di lokasi.

4. 14 Orang Diamankan

Sejauh ini, ada 14 orang yang diamankan dalam giat operasi tangkap tangan KPK di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan 14 orang diamankan dari beberapa lokasi OTT, termasuk Immanuel Ebenezer.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3.

"Sampai dengan saat ini yang diamankan 14 orang. Tim juga telah mengamankan barang bukti kendaraan, 15 roda empat dan 7 kendaraan roda dua,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

5. Status Noel Tunggu 1x24 Jam Bakal Diumumkan Hari Ini

Selanjutnya, KPK akan mengumumkan status Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainnya dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Jumat (22/8/2025) siang ini. 

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari OTT KPK terkait dugaan kasus pemerasan di lingkungan Kemnaker.

Juru Bicara KPK menyatakan, hingga Kamis (21/8/2025) malam, Wamenaker masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

"Konstruksi perkara dan kronologi kegiatan tangkap tangan ini akan disampaikan lengkap dalam konferensi pers, insyaAllah besok siang," ucap  Budi Prasetyo.

KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved