Berita Nasional Terkini
Tak Hanya Bambang Pacul, Inilah Sederet Kader yang Tak Lagi Jabat Ketua DPD PDIP
Pergantian struktur kepemimpinan di tubuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kembali menjadi sorotan publik.
TRIBUNKALTIM.CO - Pergantian struktur kepemimpinan di tubuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menjadi sorotan publik.
Setelah Ketua Umum Megawati Soekarnoputeri menetapkan susunan pengurus pusat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P periode 2025–2030, sejumlah kader senior yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) harus melepas jabatannya.
Salah satu nama yang paling mencuri perhatian adalah Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Namun, ia bukan satu-satunya.
Setidaknya ada empat kader PDIP yang kini tak lagi menjabat sebagai Ketua DPD di wilayah masing-masing, yakni Said Abdullah (Jawa Timur), Bambang Pacul (Jawa Tengah), Olly Dondokambey (Sulawesi Utara), dan MY Esti Wijayanti (Bengkulu).
Baca juga: Bambang Pacul Tak Lagi Jadi Ketua DPD PDIP Jateng, Komarudin Watubun Tegaskan soal Konsolidasi
Pergantian ini bukan karena pemecatan, melainkan sebagai konsekuensi dari aturan internal partai yang melarang rangkap jabatan struktural setelah Kongres VI PDIP di Nusa Dua, Bali, tahun 2025.
Ketua DPD PDIP adalah pemimpin tertinggi partai di tingkat provinsi. Ia bertanggung jawab atas konsolidasi organisasi, pengembangan kader, pelaksanaan program partai, serta koordinasi dengan struktur di bawahnya seperti DPC (kabupaten/kota), PAC (kecamatan), dan ranting (desa/kelurahan).
Tugas utama Ketua DPD meliputi:
Menyusun dan mengawasi pelaksanaan program kerja partai di daerah
Menjaga soliditas dan loyalitas kader
Menjadi penghubung antara DPP dan struktur daerah
Mengawal kebijakan partai dalam konteks lokal
Menyukseskan agenda politik seperti pemilu dan pilkada
Karena peran strategisnya, Ketua DPD harus fokus dan tidak merangkap jabatan lain yang bisa mengganggu konsentrasi kerja politik di daerah.
Duduk Perkara Pergantian Ketua DPD
Ketua DPP Bidang Sumber Daya PDIP, Said Abdullah, menjelaskan bahwa pergantian ini merupakan implementasi dari Anggaran Dasar dan Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025.
Aturan tersebut menyatakan bahwa kader yang telah ditetapkan sebagai pengurus DPP tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya.
Jika tetap menjabat, maka secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri, kecuali ada keputusan khusus dari Ketua Umum.
“Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai,” ujar Said Abdullah dalam siaran pers, Sabtu (23/8/2025).
Keempat kader tersebut sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD di wilayah masing-masing karena masa jabatan pengurus DPD belum berakhir.
Namun, setelah ditetapkan sebagai pengurus pusat, mereka harus melepas jabatan daerah demi efektivitas kerja dan konsolidasi partai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.