Berita Nasional Terkini

Tak Berhenti di Noel, KPK Telusuri Aliran Dana ke Menaker Yassierli dan Eks Menteri Ida Fauziyah

Tak berhenti di Noel Ebenezer, KPK telusuri aliran dana dugaan pemerasan K3 ke Menaker Yassierli dan eks menteri Ida Fauziyah.

Kolase Tribunnews.com
3 MOMEN NOEL - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kolase foto di atas memperlihatkan Noel sempat menangis ketika digelandang, tetapi tiba-tiba tersenyum saat akan dibawa ke mobil tahanan KPK, Jumat (22/8/2025). (Kolase Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak berhenti di Immanuel Ebenezer yang sudah jadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran dana dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sertifikasi K3 adalah pengakuan resmi berupa sertifikat yang diberikan kepada perusahaan atau individu setelah mengikuti pelatihan, ujian, atau audit yang sesuai standar K3. 

KPK menelusuri aliran dana hingga ke menteri di periode sebelumnya.

Mengingat kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini sudah terjadi sejak 2019.

Baca juga: Kasus Noel Ebenezer Coreng Nama Prabowo, Kalau Diberi Amnesti Bertentangan dengan Tujuan Presiden

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan tindakan pemerasan yang dilakukan terkait sertifikasi K3 sudah dilakukan sejak tahun 2019 hingga sekarang.

Hal ini diketahui dari banyaknya barang bukti yang diamankan oleh KPK.

"Barang bukti tersebut dari pihak-pihak yang diamankan ini jumlahnya cukup banyak dan bernilai cukup tinggi."

"Hal ini relevan bahwa dugaan pemerasan ini sudah terjadi dari periode sebelumnya yaitu diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," kata Setyo.

Pihak-pihak yang akan ditelusuri adalah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat ini, Yassierli dan mantan Menaker 2019-2024 Ida Fauziyah.

“Tentunya kami sedang mendalami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).

Lembaga anti-rasuah juga akan mengusut pihak lain yang diduga menerima dana pada 2019-2025, seperti para staf khusus Menaker.

"Ini kan baru suatu hari ini nih kami baru melakukan konfirmasi kepada orang-orang yang kami amankan di Kamis (21/8/2025) kemarin. Kemudian, kami tentu kembangkan,” jelas Asep.

NOEL MENANGIS - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menangis di KPK. (Kompas TV)
NOEL MENANGIS - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menangis di KPK. (Kompas TV) (Kompas TV)

KPK tetapkan Immanuel Ebenezer dan pejabat Kemenaker sebagai tersangka

Sebelumnya, KPK sudah menjaring sebelas orang dalam operasi tangkap tahun (OTT) yang dilangsungkan pada Kamis (21/8/2025) malam.

OTT merupakan metode penindakan di mana KPK menangkap langsung pelaku tindak pidana korupsi saat mereka sedang melakukan aksi, misalnya menerima atau menyerahkan suap.

Salah satu pihak yang diciduk oleh KPK adalah Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang menjabat sebagai Wamenaker.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Pernah Maju Caleg dari Dapil Kaltara, Gerindra Sebut Cuma Numpang Nyaleg

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar.

Noel menerima dana miliaran Rupiah usai mengetahui dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Ia juga diduga mendapat “jatah" lain berupa satu unit kendaraan roda dua bermerek Ducati.

Namun, kendaraan tersebut belum melalui proses pengurusan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Padahal, pembelian motor sudah dilakukan pada April, namun legalitasnya masih belum resmi hingga Agustus 2025.

“Ini setidaknya juga mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu, kemudian dipasang pelat yang kosong gitu ya. Enggak tahu dapatnya dari mana. Nanti akan didalami,” jelas Setyo.

Setelah di-OTT pada Kamis (21/8/2025), Noel bersama sepuluh tersangka lainnya ditahan selama 20 hari terhitung sejak Jumat (22/8/2025).

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca juga: 11 Fakta Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Modus, Peranan, Bantahan hingga Minta Amnesti Prabowo

Prabowo pecat Immanuel Ebenezer

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat usai Immanuel Ebenezer di-OTT dan ditetapkan sebagai tersangka.

Presiden langsung memberhentikan Ketua Prabowo Mania 08 tersebut dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Pemecatan Noel dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat (22/8/20250.

Prasetyo mengatakan, Istana menyerahkan seluruh proses hukum yang menjerat Noel supaya dijalankan sebagaimana seharusnya.

Ia menambahkan, Prabowo juga berpesan supaya para pembantunya serius memberantas korupsi.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).

Noel dkk Dijerat Pasal Pemerasan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, Noel dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan karena ada modus untuk memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses pengurusan sertifikasi K3 ini.

"Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya. Jadi saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3, sebenarnya syarat sudah lengkap, seharusnya itu diproses bisa langsung."

"Tapi kemudian untuk melakukan pemerasannya tersebut, digunakanlah cara-cara memperlambat prosesnya, mempersulit, bahkan malah tidak memberikan sejumlah uang tidak diproses," jelas Asep dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).

Berbeda dengan kasus suap, Asep menyebut dalam kasus suap biasanya terjadi karena ada tindakan untuk meloloskan pihak tertentu yang tidak lolos persyaratan.

Kemudian karena pihak tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan yang diminta, maka ia menawarkan sejumlah uang agar bisa diloloskan.

"Bedanya kalau suap, kelengkapan (surat) ini tidak lengkap, misalnya ada persyaratan yang tidak lengkap, kemudian pemohon ini nego supaya ketidaklengkapan ini diabaikan, lalu dia menawarkan sejumlah uang, lalu si petugas menerima itu dan meluluskan, ini perbedaannya di situ."

"Kalau yang ini (pemerasan) memang sudah lengkap dia melakukan pemerasannya dengan cara tiga tadi, memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses."

"Sehingga si pemohon menjadi tertekan secara psikologis. Si pemohon kan butuh cepat barangnya dan dia tidak ada kepastian kapan ini segera selesai," jelas Asep.

Peran Immanuel Ebenezer

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kemnaker.

Menurut Setyo, Noel dijadikan tersangka karena ia berperan dalam membiarkan terjadinya pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, terlebih dengan statusnya sebagai Wamenaker.

Tak cukup dengan mengetahui dan membiarkan saja, Noel disebut ikut meminta hasil dari tindakan pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut.

Sehingga, bisa dipastikan seluruh tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker ini memang dilakukan atas sepengetahuan Noel.

"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan)," kata Setyo dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).

KPK: Noel Terima Rp3 Miliar

Dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat, KPK mengungkapkan aliran dana yang diterima Immanuel Ebenezer.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan Noel diduga kuat menerima Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor dalam kasus ini.

"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo , Jumat.

Selain uang tunai, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari Noel sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). 

Modusnya adalah dengan mengambil selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari praktik lancung yang diduga telah berlangsung sejak 2019 ini, KPK mengungkap total aliran dana haram mencapai Rp81 miliar yang dinikmati oleh berbagai pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Modus Naikkan Tarif hingga 20 Kali Lipat

Dalam perkara ini, para tersangka menggunakan modus dengan menaikkan tarif pengajuan sertifikasi K3 terhadap buruh ataupun pekerja yang mengajukan permohonan.

Tak tanggung-tanggung, mereka menaikkan tarif hingga 20 kali lipat dari tarif normal.

Ketua KPK menuturkan tarif normal pengajuan sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu. 

Sementara, setelah dinaikkan oleh para tersangka, tarifnya menjadi Rp6 juta.

"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat sore.

Jika tidak dituruti, para tersangka mengancam akan mempersulit bahkan tidak menerbitkan sertifikasi K3 yang telah diajukan.

"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.

Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.

Dari uang tersebut, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024 atau dua bulan setelah dirinya dilantik menjadi Wamenaker.

Dalam OTT yang dilakukan, Setyo menyebut penyidik KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta.

Namun Setyo mengungkapkan tiga orang lainnya tidak ditetapkan tersangka karena tak terbukti berkaitan dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain mengamankan orang, KPK turut mengamankan 15 mobil dan tujuh sepeda motor.

Dari seluruh kendaraan tersebut, Setyo mengungkapkan hanya satu sepeda motor yang merupakan milik dari Noel.

Namun, dia tidak menyebutkan merek dari sepeda motor yang dimaksud.

"Satu unit kendaraan roda dua diamankan dari IEG," ujarnya.

Selain itu, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp170 juta dan pecahan mata uang asing senilai 2201 dolar Amerika Serikat (AS). (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com  

Tribunnews dengan judul KPK Beri Alasan Wamenaker Noel dkk Dijerat Pasal Pemerasan, Bukan Pasal Suap di Kasus Sertifikasi K3

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved