Berita Nasional Terkini
Kasus Noel Ebenezer Coreng Nama Prabowo, Kalau Diberi Amnesti Bertentangan dengan Tujuan Presiden
Kasus Immanuel Ebenezer coreng nama Prabowo, Komisi III: Kalau diberi amnesti bertentangan dengan gerakan antikorupsi presiden.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sertifikasi K3 adalah pengakuan resmi berupa sertifikat yang diberikan kepada perusahaan atau individu setelah mengikuti pelatihan, ujian, atau audit yang sesuai standar K3.
Status tersangka Noel diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/8/2025).
Noel pun sempat mengucapkan harapannya agar diberi amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti adalah bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.
Baca juga: 11 Fakta Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Modus, Peranan, Bantahan hingga Minta Amnesti Prabowo
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas menilai permintaan amnesti eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
Komisi III DPR RI adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki tugas utama di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.
Komisi ini menjadi garda pengawas terhadap lembaga-lembaga penegak hukum dan memainkan peran strategis dalam pembentukan undang-undang serta pengawasan kebijakan hukum nasional.
"Ya itu hak saudara Noel minta amnesti kepada Presiden Prabowo. Tapi apakah Presiden akan memberikan amnesti? Terus terang saya kurang yakin presiden akan memberikan amnesti kepada saudara Noel ini," kata Hasbi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya kasus Noel merupakan murni perkara hukum, tanpa indikasi politik.
"Kenapa? Pertama, bisa dibilang kasus Noel ini murni kasus hukum, tidak ada sedikitpun unsur atau dugaan politik di dalamnya. Apalagi kasusnya OTT ya. Beda jauh dengan kasus saudara Hasto PDIP dan Tom Lembong," ujar legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I itu.
Selain itu, ia menilai penangkapan Noel justru mencoreng nama Presiden Prabowo.
"Jika amnesti atau abolisi diberikan kepada saudara Noel, itu akan menjadi kontraproduktif terhadap gerakan pemberantasan korupsi yang dipimpin presiden, jadi saya yakin presiden tidak akan melalukan hal ini," kata Hasbi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Lebih lanjut, Habsi menjelaskan, pemberian amnesti justru akan melukai citra presiden yang baru saja menegaskan tekad memimpin gerakan antikorupsi.
"Kasus Noel ini sangat mencoreng muka Presiden. Belum kering presiden menggemakan tekad memimpin pemberantasan korupsi, eh anak buahnya di kabinet kena OTT. Betapa malu dan geramnya Presiden," kata legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.