Breaking News

Berita Nasional Terkini

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2025: Tembus Rp 100 Juta per Bulan, Pajak Ditanggung Negara

Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik.

dpr.go.id
GAJI TUNJANGAN DPR - Ilustrasi gedung DPR. Gaji dan tunjangan anggota DPR jadi sorotan. Pajak DPR ditanggung oleh negara (dpr.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik.

Polemik ini mencuat setelah rincian penghasilan bulanan anggota dewan beredar luas dan menunjukkan angka fantastis: lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Tak hanya gaji pokok, sederet tunjangan dan fasilitas tambahan membuat total take-home pay anggota DPR menjadi salah satu yang tertinggi di jajaran pejabat negara.

Salah satu komponen yang paling disorot adalah tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang berarti pajak atas penghasilan anggota DPR ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dikenakan kepada individu atau badan usaha berdasarkan undang-undang, tanpa imbalan langsung. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Baca juga: Gaji PNS 2026 Tidak Naik, Anggota DPR: Ekonomi Masyarakat Sedang Sulit, Bisa Jadi Persoalan

PPh Pasal 21 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh individu sebagai wajib pajak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPh Pasal 21 bersifat progresif:

Penghasilan sampai Rp 60 juta: 5 persen

Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15 persen

Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25 persen

Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30 persen

Namun, anggota DPR RI tidak membayar PPh Pasal 21 secara langsung.

Pajak mereka ditanggung negara melalui tunjangan khusus yang disebut Tunjangan PPh Pasal 21, dengan nominal mencapai Rp 2.699.813 per bulan.

Publik mempertanyakan keadilan fiskal di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi dan transparansi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif nasional yang memiliki tiga fungsi utama: legislasi (membuat undang-undang), anggaran (menyusun dan menyetujui APBN), dan pengawasan (mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah).

Anggota DPR dipilih melalui pemilu dan mewakili berbagai daerah pemilihan di seluruh Indonesia.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan kebijakan publik, menyuarakan aspirasi masyarakat, dan menjaga akuntabilitas pemerintah.

Namun, besarnya penghasilan mereka kerap menjadi perdebatan, terutama ketika dikaitkan dengan kinerja dan integritas.

Apa Itu Gaji dan Tunjangan?

Secara umum, gaji adalah kompensasi tetap yang diterima seseorang atas pekerjaan atau jabatan yang dijalankan.

Gaji pokok anggota DPR RI ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp 4,200,000 per bulan untuk anggota biasa, Rp 4,620,000 untuk wakil ketua, dan Rp 5,040,000 untuk ketua DPR.

Sementara itu, tunjangan adalah tambahan penghasilan di luar gaji pokok yang diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas, kebutuhan pribadi, atau sebagai bentuk penghargaan.

 Tunjangan bisa bersifat tetap maupun variatif, tergantung jabatan, status keluarga, dan kebutuhan operasional.

Rincian Tunjangan Anggota DPR RI Tahun 2025

Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima anggota DPR RI berdasarkan regulasi yang berlaku:

Tunjangan Melekat (berkaitan dengan status pribadi)

Tunjangan istri/suami: Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan:

Ketua: Rp 18.900.000
Wakil Ketua: Rp 15.600.000
Anggota: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 12.000.000

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1.729.000 – Rp 2.699.813

Tunjangan Lainnya

Tunjangan kehormatan:

Ketua: Rp 6.690.000

Wakil Ketua: Rp 6.450.000

Anggota: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi:

Ketua: Rp 16.468.000

Wakil Ketua: Rp 16.009.000
Anggota: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:

Ketua: Rp 5.250.000

Wakil Ketua: Rp 4.500.000

Anggota: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Biaya Perjalanan

Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000

Sebagai ilustrasi, seorang anggota DPR biasa yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa mengantongi penghasilan bulanan sekitar Rp 116,21 juta. Jumlah ini belum termasuk fasilitas kredit mobil dan biaya perjalanan dinas.

Polemik Publik: Transparansi dan Keadilan Fiskal

Pembebasan pajak penghasilan anggota DPR oleh negara menjadi sorotan tajam.

Banyak pihak mempertanyakan keadilan fiskal, mengingat masyarakat umum harus membayar pajak dari penghasilan mereka.

 Di sisi lain, anggota DPR yang menerima penghasilan tinggi justru dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Selain itu, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan juga menuai kritik.

Beberapa anggota DPR diketahui sudah memiliki rumah dinas, namun tetap menerima tunjangan perumahan.

Hal ini memicu perdebatan antara DPR dan Kementerian Keuangan soal mekanisme dan transparansi anggaran.

Besarnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI memang diatur secara legal, namun transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi tuntutan publik.

Di tengah tantangan ekonomi nasional, efisiensi anggaran dan keadilan fiskal harus menjadi prioritas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Gaji Anggota Dewan Ditanggung Negara"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved