Pendidikan

Syarat Beasiswa Pemkot Balikpapan 2025 Dibuka 25 Agustus untuk Mahasiswa D3-S3 dan Link Pendaftaran

Besok pendaftaran Beasiswa Pemkot Balikpapan 2025 untuk mahasiswa D3-S3 akan dibuka, Senin (25/8/2025).

Grafis TribunKaltim.co/Canva
BEASISWA PEMKOT BALIKPAPAN - Ilustrasi mahasiswa yang diwisuda, diolah di Canva. Berikut syarat daftar Beasiswa Pemkot Balikpapan 2025 untuk mahasiswa D3 hingga S3. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) 

a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Balikpapan;

b) Asli nilai Kartu Hasil Studi (KHS) Semester Ganjil Terakhir (Tahun akademik 2024/2025) (ada nama pejabat, tanda tangan asli dan stempel basah/Tanda Tangan Elektronik (TTE)/Barcode) / atau Fotocopy nilai KHS semester ganjil
yang telah legalisir dari pihak kampus;

c) Screenshoot SIAKAD (Sistem Informasi Akademik);

d) Mencatumkan link history perkuliahan sesuai pangkalan data Pendidikan tinggi (PD Dikti) dengan Alamat website https://pddikti.kemdikbud.go.id

e) Asli Surat Keterangan Aktif Kuliah terbaru semester berjalan dari perguruan tinggi (ada nama pejabat, tanda tangan asli dan stempel basah/Tanda Tangan Elektronik (TTE)/Barcode);

f) Surat Keterangan Akreditasi Program Studi dari Perguruan Tinggi atau Fotocopy Sertifikat Akreditasi Program Studi dari BAN PT yang masih berlaku;

g) Foto buku rekening bank yang asli atau screenshoot Mbanking yang masih aktif dan atas nama pendaftar/pemohon;

h) Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Beasiswa dari Sumber Lain baik dari Pemerintah Pusat dan Provinsi yang di tandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp 10.000,-dan diketahui oleh pihak perguruan tinggi (ada nama pejabat, tanda tangan asli dan stempel basah/Tanda Tangan Elektronik (TTE)/Barcode);

i) Surat Pernyataan Tidak Sebagai Pengedar atau Pemakai NARKOBA dan Tidak sebagai Perokok Aktif yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp 10.000,- dan diketahui oleh orang tua/wali, kecuali bagi yang telah menikah diketahui oleh suami/istri;

j) Surat Pernyataan bahwa dokumen yang diupload atau yang disampaikan adalah benar/asli.

c. Ketentuan Nilai Indeks Prestasi

Nilai Indeks Prestasi KHS semester ganjil, sebagai berikut :

• Perguruan Tinggi Negeri serendah-rendahnya 2,75;
• Perguruan Tinggi Swasta serendah-rendahnya 3,00; dan
• Kedokteran Umum dan Gigi serendah-rendahnya 2,50.

d. Ketentuan semester :

• Diploma III Setinggi tingginya semester 5;
• Diploma IV/Sarjana (S1) setinggi-tingginya semester 7;
• Magister (S2) dan Doktoral (S3) setinggi-tingginya semester 3.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved