Berita Nasional Terkini

Pengakuan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan, 7 Anggota Brimob Dihukum Penempatan Khusus

Pengakuan sopir rantis Brimob yang lindas Affan Kurniawan, 7 anggota Brimob dihukum penempatan khusus.

Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
ANGGOTA BRIMOB DIPERIKSA - Tujuh anggota Brimob yang diamankan setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21) diperiksa oleh Div Propam Polri, Jumat (29/8/2025). Sopir rantis Brimob mengaku tidak ada pilihan ketika melindas Affan. Dia mengeklaim massa sudah mengerubungi kendaraan yang dikemudikannya. Ia menyebut pada momen itu, hanya memikirkan bagaimana cara selamat dari kepungan massa. (Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV) 

Terkait peristiwa saat melindas Affan, sopir tersebut mengaku tidak tahu adanya orang di depan rantis Brimob yang dikendarainya.

Dia kembali menegaskan hanya memikirkan keselamatan anggota lain yang berada di dalam rantis Brimob.

"Saya tidak mengetahui posisi korban karena saya tidak memperhatikan orang kanan-kiri," katanya.

Singkat cerita, tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tersebut pun berhasil lolos dari kepungan massa.

DILINDAS MOBIL BRIMOB - Tangkapan layar video viral mobil rantis Brimob Polri menabrak dan melindas pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta)
DILINDAS MOBIL BRIMOB - Tangkapan layar video viral mobil rantis Brimob Polri menabrak dan melindas pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta) ((Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta))

7 Brimob Dihukum Patsus

Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. 

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri, dan telah dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM.

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Karim dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Sanksi patsus berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan pemeriksaan.

Baca juga: Sorotan Media Asing dari Asia hingga Eropa, Kericuhan Demo di Jakarta, Kendaraan Polisi Lindas Ojol

“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” tegasnya.

Propam telah mengidentifikasi posisi para anggota Brimob di dalam kendaraan saat insiden terjadi.

Pengemudi kendaraan diketahui adalah Bripka R, dengan Kompol C duduk di kursi depan sebelah pengemudi.

Lima anggota lainnya duduk di bagian belakang, yakni Aibda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

“Dua orang duduk di depan termasuk pengemudi, dan lima lainnya di belakang. Posisi ini sudah kami identifikasi secara jelas,” jelas Karim.

Meski sanksi telah dijatuhkan, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved