Berita Nasional Terkini
Imbas Demo, Disnaker DKI Keluarkan Surat Edaran WFH, Imbau Kerja dari Rumah 1 September 2025
Perusahaan yang berada di lokasi terdampak aksi massa diimbau untuk menerapkan Work From Home
TRIBUNKALTIM.CO - Gelombang demonstrasi yang melanda Jakarta sejak akhir Agustus 2025 telah memicu respons serius dari berbagai instansi, termasuk Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) adalah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas urusan ketenagakerjaan, transmigrasi, dan energi di wilayah DKI Jakarta.
Menyikapi eskalasi aksi massa yang berlangsung di sejumlah titik strategis ibu kota, Disnakertransgi mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang berisi imbauan kepada perusahaan untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Senin, 1 September 2025.
Work from home (WFH) adalah sistem kerja di mana karyawan menjalankan tugasnya dari rumah, menggunakan perangkat digital dan koneksi internet.
Baca juga: Fitur Live TikTok di Indonesia Mati saat Ramai Aksi Demo, Kapan Bisa Diakses Lagi?
WFH menjadi populer sejak pandemi COVID-19 dan kini digunakan kembali sebagai strategi mitigasi risiko dalam situasi sosial yang tidak stabil.
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan keselamatan pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan aktivitas dunia usaha di tengah situasi yang belum sepenuhnya kondusif.
Demonstrasi atau aksi unjuk rasa adalah bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam konteks Jakarta saat ini, gelombang aksi dimulai sejak Senin, 25 Agustus 2025, dan terus bergulir hingga akhir pekan. Aksi ini dipicu oleh beberapa isu utama:
- Kenaikan tunjangan anggota DPR RI di tengah tekanan ekonomi masyarakat
- Tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat tertabrak kendaraan taktis Brimob di Pejompongan
- Tuntutan buruh terkait penghapusan sistem outsourcing dan kenaikan upah minimum
- Seruan pembubaran DPR dan reformasi kelembagaan
Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi kericuhan di beberapa titik, termasuk kawasan DPR RI, Polda Metro Jaya, dan Mako Brimob Kwitang.
Fasilitas umum seperti halte Transjakarta dan pintu MRT dilaporkan rusak, sementara sejumlah ruas jalan ditutup karena massa yang membludak.
Dalam Surat Edaran Disnakertransgi, kebijakan WFH bersifat situasional dan tidak wajib. Poin-poin pentingnya adalah:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250831_surat-edaran-demo-wfh.jpg)