Jumat, 8 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Temukan Unsur Pidana, Polisi Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Besok

Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar perkara atas kasus tersebut besok.

Tayang:
IST/Tribun Jakarta
DILINDAS MOBIL BRIMOB - Tangkapan layar video viral mobil rantis Brimob Polri menabrak dan melindas pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. Polisi temukan unsur pidana. (IST/Tribun Jakarta) 

TRIBUNKALTIM.CO - Insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, kini memasuki babak baru. 

Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar perkara atas kasus tersebut pada Selasa, 2 September 2025.

Gelar perkara ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan internal menemukan adanya unsur pidana dalam tindakan sejumlah anggota Brimob yang terlibat.

Gelar perkara adalah forum resmi internal kepolisian yang digunakan untuk membahas dan mengevaluasi suatu kasus berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.

Baca juga: Momen Gibran Rakabuming Temui Perwakilan Ojol di Istana Wapres

Tujuannya adalah menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah suatu tindakan mengandung pelanggaran etik, disiplin, atau pidana. 

Dalam kasus yang menyangkut anggota kepolisian, gelar perkara juga menjadi sarana untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi, terutama jika melibatkan pengawas eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas.

Kronologi Singkat Insiden Affan Kurniawan

Pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, demonstrasi besar-besaran berlangsung di Jakarta sebagai bagian dari gelombang protes nasional.

Di tengah kericuhan, sebuah kendaraan taktis (rantis) milik Brimob Polri dengan nomor polisi 17713-VII melindas seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan.

Affan meninggal dunia di tempat kejadian.

Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan menjadi simbol dari tuntutan reformasi aparat keamanan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban di RSCM pada Jumat dini hari, 29 Agustus 2025.

Pemeriksaan Internal dan Temuan Unsur Pidana

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob menunjukkan adanya pelanggaran berat dan sedang.

Bahkan, dua di antaranya dinyatakan mengandung unsur pidana.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved