Demo di Jakarta
Jadwal Sidang Etik 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan, 2 Orang Terancam Dipecat
Jadwal sidang etik 7 anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan. Dua diantara 7 anggota Brimob terancam dipecat
TRIBUNKALTIM.CO - Tujuh anggota Brimob yang berada di kendaraan taktis (rantis) yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas akan segera menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dua dari 7 anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan yang diduga melakukan pelanggaran berat akan disidang etik lebih dulu.
Jadwal sidang etik 2 anggota Brimob yang diduga melakukan pelanggaran berat akan digelar pekan ini, yakni Rabu-Kamis (3-4/09/2025).
Dua anggota Brimob yang diduga lakukan pelanggaran berat adalah Bripka R yang merupakan sopir rantis yang melindas Affan dan Kompol K yang duduk di sampingnya.
Baca juga: Temukan Unsur Pidana, Polisi Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Besok
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengatakan, keduanya ditetapkan dalam kategori pelanggaran berat.
Agus mengungkapkan sidang etik terhadap Kompol K bakal digelar pada 3 September 2025.
Sementara itu, Bripka R bakal disidang etik pada 4 September 2025.
“Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga.
Untuk kategori berat, sidang kode etik akan dilaksanakan pada hari Rabu, 3 September 2025, untuk terduga pelanggar Kompol K.
Kemudian, pada Kamis, 4 September 2025, untuk terduga pelanggar Bripka R,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Kompol K diketahui menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.
Sedangkan Bripka R merupakan sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ.
Atas pelanggaran itu, dua anggota Brimob terancam dipecat secara tidak hormat.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)" kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Sementara itu, lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Kelimanya diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.
“Sidang (pelanggar kategori sedang) setelah Rabu dan Kamis, proses terhadap terduga pelanggar kategori sedang akan berjalan,” ujar Agus.
“Bentuk sanksi bisa berupa penempatan khusus, mutasi demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Keputusan sepenuhnya ada di sidang komisi kode etik Polri,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut dilakukan secara menyeluruh sejak pekan lalu.
Propam telah meminta keterangan dari semua saksi, termasuk orang tua korban, Zulkifli.
Selain itu, tim juga menganalisis video dan foto yang beredar di media sosial, surat visum et repertum, hingga dokumen pengamanan lainnya.
Diketahui, aksi demostrasi pada 28 Agustus 2025, berjalan ricuh hingga memakan korban.
Salah satunya pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21).
Affan tewas secara tragis akibat sebuah rantis Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat.
Kemudian, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa.
Ketujuhnya juga telah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Kepolisian.
Namun, proses etik masih berjalan di Divisi Propam Polri.
Sehingga, belum ada sanksi untuk tujuh terduga pelanggar tersebut.
Meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan ditempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025.
Dilakukan Gelar Perkara
Agus mengungkapkan, proses menuju sidang kode etik tengah berjalan.
Pada Selasa (2/9/2025), akan dilakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal serta internal.
"Kami mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri.
Semua langkah pesertanya dan akan dilaksanakan pada hari Selasa 2 September 2025," jelasnya.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari kepada tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Sanksi patsus berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan pemeriksaan.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara internal bersama sejumlah unsur Polri, dan telah dilaporkan kepada Kompolnas serta Komnas HAM.
“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar, kami tetapkan bahwa mereka telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ungkapnya dalam konferensi pers usai sidang kode etik dan disiplin di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
“Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” jelasnya.
Rantis Brimob Lindas Affan Kurniawan
Aksi demonstrasi “Bubarkan DPR” dan unjuk rasa buruh yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025 berujung bentrokan antara massa dan aparat di sejumlah titik sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Insiden tragis yang menimpa Affan Kurniawan terjadi saat kericuhan dalam demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Affan diduga terpeleset saat mencoba menyeberang di tengah kerumunan massa.
Dalam video yang beredar, korban terlihat dilindas oleh mobil rantis saat polisi menghalau massa demonstran di kawasan Rumah Susun Bendungan HIlir II, Jakarta Pusat.
Awalnya, rantis tersebut tengah melaju sambil membubarkan sejumlah orang yang disebut tengah melakukan demo.
Ketika massa berhamburan, terlihat ada korban dari kelompok massa itu dalam kondisi terjatuh.
Namun, rantis Polri itu terlihat melanjutkan lajunya hingga melindas pria berjaket ojol.
Tragedi tersebut memicu gelombang protes dari komunitas ojek online dan mahasiswa.
Aksi lanjutan terjadi pada 29 Agustus 2025 di berbagai titik, termasuk Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Mapolda Metro Jaya, dan depan Gedung DPR RI.
Mereka menuntut pertanggungjawaban aparat atas insiden yang menewaskan Affan dan mendesak pengusutan transparan terhadap anggota Brimob yang terlibat.
Baca juga: 4 Fakta Tewasnya Ojol Affan Kurniawan, Pengakuan Brimob: Nyawa Terancam hingga Klaim Alami Kendala
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Fakta 2 Brimob Pelindas Ojol Terancam Dipecat: Kena Pelanggaran Berat, Jalani Sidang Etik Rabu-Kamis
Pengakuan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Affan, 7 Anggota Brimob Dihukum Penempatan Khusus |
![]() |
---|
Imbauan Presiden Prabowo untuk Masyarakat dan Situasi Terkini Demo di Mako Brimob Kwitang |
![]() |
---|
Mahasiswa Demo Imbas Brimob Lindas Ojol, Ini Tuntutan, Titik Lokasi, dan Live Situasi Terkini |
![]() |
---|
Respons Puan Maharani soal Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob saat Demo Ricuh di DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.