Berita Nasional Terkini
Beda Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Didemosi 7 Tahun
Insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 terus bergulir menjadi sorotan publik.
TRIBUNKALTIM.CO - Insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 terus bergulir menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut terjadi saat demonstrasi besar-besaran di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, ketika kendaraan taktis (rantis) milik Brimob melindas tubuh Affan Kurniawan yang tergeletak di jalan.
Rantis (Kendaraan Taktis) adalah kendaraan militer atau kepolisian yang dirancang untuk operasi pengamanan, biasanya berukuran besar dan dilengkapi perlindungan khusus.
Dalam konteks demonstrasi, rantis digunakan untuk mobilisasi personel dan pengendalian massa.
Dua anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan tersebut—Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat—telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi berbeda oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Baca juga: Apa Itu Bintang Mahaputera? Penghargaan Tertinggi Negara yang Diusulkan untuk Affan Kurniawan
Kronologi Insiden: Rantis Brimob dan Tewasnya Affan Kurniawan
Pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, demonstrasi yang berlangsung di sekitar kompleks parlemen berujung ricuh.
Aparat kepolisian, termasuk satuan Brimob, dikerahkan untuk mengendalikan massa.
Di tengah kekacauan, sebuah kendaraan taktis Brimob bernomor polisi PJJ 17713-VII melaju dan melindas seorang pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan hingga tewas.
Dalam kendaraan tersebut, Kompol Cosmas duduk di kursi penumpang depan, sementara Bripka Rohmat bertugas sebagai sopir.
Keduanya kemudian diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri.
Siapa Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat?
Kompol Cosmas Kaju Gae adalah Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.
Jabatan ini menempatkannya sebagai perwira menengah yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengendalian pasukan dan operasi lapangan.
Bripka Rohmat adalah anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis saat insiden terjadi.
Ia telah mengabdi selama 28 tahun di kepolisian dan tidak memiliki catatan pelanggaran sebelumnya.
Putusan Sidang Etik: PTDH untuk Kompol Cosmas
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (3/9/2025), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Kompol Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa yaitu atas nama saudara Affan Kurniawan,” ujar Trunoyudo.
Kompolnas sebagai pengawas eksternal turut hadir dalam persidangan dan menyatakan bahwa tindakan Cosmas tergolong pelanggaran berat.
Ia dinilai gagal menjalankan tanggung jawab sebagai komandan lapangan dan tidak mengambil langkah pencegahan yang memadai.
Sanksi Demosi untuk Bripka Rohmat: 7 Tahun Menjabat di Posisi Rendah
Berbeda dengan atasannya, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Dalam sidang yang digelar Kamis (4/9/2025), ia menyampaikan curahan hati di hadapan majelis etik.
Demosi adalah bentuk hukuman internal dalam institusi Polri berupa penurunan jabatan atau pemindahan ke posisi yang lebih rendah.
Berbeda dengan rotasi atau promosi, demosi bersifat sanksi dan mencerminkan pelanggaran etik atau disiplin.
“Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun. Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin ataupun sidang kode etik,” ujar Rohmat sambil menangis.
Ia juga mengungkap kondisi keluarganya yang bergantung pada penghasilan dari tugas kepolisian. Anak pertamanya sedang kuliah, sementara anak keduanya memiliki keterbatasan mental.
“Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, Yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain,” ucapnya.
Rohmat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa ia hanya menjalankan perintah pimpinan.
“Tidak pernah ada niat untuk mencederai, apalagi menghilangkan nyawa,” katanya dengan suara bergetar.
Mengapa Sanksi Rohmat Lebih Ringan?
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, menjelaskan bahwa sanksi terhadap Bripka Rohmat lebih ringan karena ia hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas sebagai perwira tertinggi di dalam kendaraan.
“Salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas,” ujar Ida.
Selain itu, terdapat faktor teknis yang meringankan, seperti adanya blind spot (titik buta) pada kendaraan taktis dan kerusakan spion sebelah kiri, yang membuat Rohmat tidak menyadari keberadaan Affan di bawah rantis.
“Blind spot memang ada di semua jenis kendaraan, termasuk rantis PJJ. Ini juga yang menyebabkan Bripka R tidak secara sengaja tergilas,” jelas Ida.
Pasal-Pasal yang Dilanggar
Bripka Rohmat dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian:
Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 4 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Tentang pelanggaran sumpah janji dan kode etik profesi Polri.
Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Tentang pelaksanaan tugas secara profesional dan prosedural.
Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Tentang kepatuhan terhadap norma hukum dan etika kepribadian.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob di Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Disanksi Demosi 7 Tahun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat Polri, Kompol Cosmas Dinilai Tak Profesional Tangani Aksi"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.