Berita Nasional Terkini
2 Fakta Baru Tewasnya Driver Ojol Affan, Kompol Cosmas Dipecat, Keluarga Ngada Klaim tak Bersalah
Keputusan pemecatan mendapat penolakan keras dari pihak keluarga besar Kompol Cosmas di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penulis: Heriani AM | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21) yang terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), terus menuai perhatian publik.
Perwira Brimob, Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar kode etik dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
PTDH berarti seseorang diberhentikan atau dipecat dari jabatannya secara tidak hormat, biasanya karena pelanggaran berat, seperti:
- Korupsi
- Meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu tertentu
- Tindak pidana berat (narkoba, pembunuhan, dll)
- Pelanggaran disiplin berat
Keputusan pemecatan tersebut mendapat penolakan keras dari pihak keluarga besar Kompol Cosmas di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka menyatakan bahwa Cosmas bukan pelaku utama dalam insiden tersebut, melainkan korban situasi darurat saat kericuhan demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI terjadi.
Baca juga: Apa Itu Bintang Mahaputera? Penghargaan Tertinggi Negara yang Diusulkan untuk Affan Kurniawan
Sanksi PTDH dikenakan terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri tersebut melalui sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Affan Kurniawan meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dengan nomor polisi 17713-VII di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam lalu.
Insiden ini terjadi di tengah kericuhan saat demonstrasi menolak gaji dan tunjangan anggota DPR RI di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Affan sendiri bukan menjadi bagian dari aksi massa yang melakukan unjuk rasa. Ia sedang mengantarkan pesanan makanan ke Bendungan Hilir (Benhil).
Saat kejadian, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol K) duduk di depan, sebelah kiri driver atau sopir rantis, yakni anggota Korps Brimob Polda Metro Jaya, Bripka R alias Bripka Rohmat.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri pada Jumat (29/8/2025), Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dinyatakan terlibat dalam tindakan berkategori pelanggaran berat.
Sementara, lima anggota Brimob lain yang duduk di barisan kursi belakang mobil rantis dinyatakan melakukan tindakan pelanggaran kategori sedang.
Baca juga: Mahasiswa dan Warga Berau Nyalakan Lilin, Tabur Bunga Kenang Perjuangan Affan Kurniawan
Dukungan Keluarga
Siprianus Radho Toly selaku sepupu Kompol Cosmas menyatakan, pihak keluarga masih belum bisa berkomunikasi dengan Kompol Cosmas.
Hal ini disampaikan Sipri dalam video wawancara eksklusif bersama Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Kamis (4/9/2025).
Menurut Sipri, jika diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan Kompol Cosmas, ia memiliki pesan agar adik sepupunya itu selalu kuat.
Pihak keluarga, kata Sipri, merasa yakin bahwa Kompol Cosmas tidak bersalah menghilangkan nyawa orang lain.
"Kalau mudah-mudahan kami bisa difasilitasi untuk terhubung dengan Kompol Cosmas, kami mau nyatakan satu hal, bahwa 'Kau harus kuat, adik saya Kompol Cosmas Kaju Gae,'" kata Sipri.
"Engkau tidak bersalah membunuh. Kau tidak membunuh. Kau terjebak dalam peristiwa yang sangat darurat dan berakibat kepada kematian Affan," jelasnya.
Baca juga: Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud Hadiri Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan
Pernyataan Sikap
Tak hanya memberikan dukungan kepada Kompol Cosmas, Sipri mengungkap pihak keluarga juga sudah membuat pernyataan sikap terhadap putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berupa PTDH tersebut.
Siprianus yang juga merupakan Ketua Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang mengajukan pernyataan sikap tersebut kepada Polda NTT.
Berikut bunyi pernyataan sikap tersebut:
Kami, Ikatan Keluarga Ngada (IKADA) Kupang datang ke hadapan Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta menyampaikan pernyataan sikap kami terhadap putusan sidang kode etik Polri yang menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada saudara Kompol Cosmas Kaju Gae.
Seluruh warga masyarakat Ngada di Kupang dan seluruh warga masyarakat NTT menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhum Affan Kuniawan, seorang driver ojek online yang gugur saat aksi kunjuk rasa di depan gedung DPD RI. Kiranya almarhum diterima di sisi Tuhan dan seluruh keluarga yang ditinggalkan senantiasa dianugerahi rahmat berlimpah.
Terhadap putusan sidang etik tersebut, berupa perhentian tidak hormat terhadap Kompol Cosmas juga. Kami menyatakan sikap sebagai berikut:
Satu, menolak dengan keras putusan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Kompol Cosmas Kaju Gae.
Dua, menolak dengan keras mekanisme persidangan kode etik yang terkesan terlalu cepat dan mempertanyakan kualitas pembukti pembuktiannya.
Tiga, Kompol Cosmas Kaju Gae bukan bertindak sebagai komandan yang berada dalam mobil rantis, melainkan sedang dalam upaya menyelamatkan diri dari amukan masa pendemo yang mulai anarkis.
Empat, kami memandang bahwa ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis adalah orang-orang yang dikorbankan atas tekanan publik setelah peristiwa aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.
Lima, kami menuntut pertanggungjawaban jajaran petinggi Polri selaku Komandan yang memerintahkan melakukan pengamanan di gedung DPR RI agar bersikap gentleman dan berdiri di garis terdepan dalam membela seluruh anak buahnya, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae, termasuk enam anggota Brimob yang ada di dalam mobil rantis.
Saya,
Dr. Siprianus Radho Toly, PGD, MSC, Ketua Ikatan Keluarga Ngada Kupang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Tewasnya Affan, Keluarga di Ngada Bersikeras Kompol Cosmas Tidak Bersalah: Kuatlah Adikku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.