Senin, 4 Mei 2026

Bantuan Sosial

Jadwal Pencairan PIP 2025 Termin 2 dan Cara Aktivasi Rekening

Ada sejumlah hal yang bisa mengakibatkan dana PIP belum cair walau sudah ditetapkan sebagai penerima, salah satunya terkait dengan aktivasi rekening. 

Tayang:
Editor: Doan Pardede
https://pip.kemendikdasmen.go.id/
CEK PIP 2025 - Halaman depan situs Program Indonesia Pintar pip.kemendikdasmen.go.id.(https://pip.kemendikdasmen.go.id/) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada sejumlah hal yang bisa mengakibatkan dana PIP belum cair walau sudah ditetapkan sebagai penerima, salah satunya terkait dengan aktivasi rekening. 

Program PIP yang merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar mereka bisa terus bersekolah.

Bantuan ini berupa uang tunai yang diberikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kini bisa mengecek status pencairan bantuan langsung melalui ponsel.

Baca juga: Klik pip.kemdikbud.go.id Login Gagal? Cara Cek PIP Lewat HP 2025, Lihat Daftar Penerima Pakai NISN

Pengecekan juga bisa dilakukan bagi siswa SMP hingga SMA.

Cukup menggunakan dua data utama, yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), siswa atau orang tua dapat mengakses laman resmi PIP: https://pip.kemdikdasmen.go.id.

Berikut langkah-langkah pengecekan PIP 2025 secara online seperti dilansir Kompas.com

- Siapkan NISN dan NIK siswa.

- Buka situs https://pip.kemdikdasmen.go.id melalui HP.

- Masukkan NISN dan NIK pada kolom pencarian.

- Klik tombol “Cari”.

- Sistem akan menampilkan status pencairan, apakah sudah masuk rekening atau belum. 

Jika sistem menunjukkan dana sudah tersedia, siswa bisa mencairkan melalui sekolah atau lembaga penyalur resmi. Jika belum, penting untuk memastikan aktivasi rekening sudah dilakukan.

CEK PIP 2025 - Tangkapan layar hasil cek PIP 2025.
CEK PIP 2025 - Tangkapan layar hasil cek PIP 2025. ((KOMPAS.com/MELA ARNANI))

Menurut Sub Koordinator Pokja PIP, Mulkirom, status pencairan tergantung pada posisi siswa dalam SK yang dikeluarkan pemerintah.

"Cek di SiPintar melalui pip.kemendikdasmen.go.id. Kalau di tahun 2024 itu siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapanpun bisa diambil atau ditarik, tidak akan hilang, itu sudah hak siswa, silakan cek saldo," jelas Mulkirom dikutip dari keterangan di situs Puslapdik Kemendikdasmen.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved