Berita Nasional Terkini
Peluang Mahfud MD dan Yusril Gantikan Budi Gunawan jadi Menko Polkam
Setelah pencopotan Budi Gunawan, jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) belum diisi secara definitif.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah pencopotan Budi Gunawan, jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) belum diisi secara definitif.
Untuk menjaga kelangsungan koordinasi pemerintahan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk sebagai Menko Polkam ad interim sejak Selasa (9/9/2025).
“Hari ini, saya sebagai Menko Polkam Ad Interim memberikan pengarahan kepada Pejabat Utama dan Staf Ahli di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan,” kata Sjafrie Sjamsoeddin, dalam sebuah pernyataan di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Dalam arahannya kepada pejabat utama dan staf ahli Kemenko Polkam, Sjafrie menyampaikan terima kasih atas kinerja Budi Gunawan selama menjabat, serta apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah mendukung tugas-tugas kementerian.
Penunjukan ad interim ini memberi wewenang penuh kepada Sjafrie untuk menjalankan fungsi dan kebijakan strategis lintas sektor.
Baca juga: Ini Sosok 2 Calon Kuat Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan
“Saya juga berterima kasih kepada seluruh jajaran staf khusus di Kemenko Polkam yang sudah memberikan sumbangan tenaga, pikiran untuk membantu Menko Polkam yang telah selesai menjalankan tugasnya,” sambungnya.
Dikutip dari dari Law Dictionary, kata Ad Interim berasal dari bahasa Latin yang artinya "sementara" atau "untuk sementara waktu".
Istilah ini biasanya dipakai dalam dunia pemerintahan, hukum, maupun organisasi formal ketika seseorang ditunjuk untuk mengisi jabatan tertentu sementara waktu sampai pejabat definitif (resmi) dilantik atau kembali aktif.
Sehingga seorang pejabat ditunjuk ad interim, artinya ia tidak memegang jabatan itu secara penuh atau permanen, melainkan hanya bertugas sementara untuk menjalankan fungsi dan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut.
Seorang menteri ad interim tidak hanya berfungsi sebagai pengisi kursi jabatan, tetapi juga memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.
Ia memiliki wewenang penuh layaknya menteri definitif selama masa penunjukannya, mulai dari pengambilan keputusan, pengelolaan kebijakan, hingga koordinasi antar-kementerian.
Sebagai informasi, dalam Kabinet Merah Putih di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada Kabinet Indonesia Maju dibago menjadi dua kementerian.
Dalam pembagian ini, Kemenko Polhukam akan terpisah menjadi Kemenko Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), serta Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan.
Pemisahan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, 20 Oktober 2024
Nama Calon Menko Polkam yang Menguat
Di tengah kekosongan kursi Menko Polkam, Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai Mahfud MD menjadi sosok yang bisa dipertimbangkan untuk menggantikan Budi Gunawan.
Fernando menganggap hal tersebut berkaca dari kinerja Mahfud MD saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam di era kepemimpinan periode kedua dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, Prabowo tidak perlu terlalu mempertimbangkan sosok yang menjabat sebagai Menkopolkam adalah orang yang memiliki latar belakang militer.
"Saya kira hanya bukan tentara yang menjadi background beliau untuk bisa diangkat menjadi Menkopolkam. Misalnya, kita kalau belajar, Pak Mahfud MD pada pemerintahan Pak Jokowi di periode kedua, ternyata walaupun beliau sipil, tapi bisa menjalankan tugasnya sebagai Menkopolhukam," katanya dalam program On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews, dikutip pada Selasa (9/9/2025).
Tak cuma Mahfud, Fernando menilai sosok seperti Yusril Ihza Mahendra juga bisa dipertimbangkan untuk mengisi kursi Menko Polkam.
Menurutnya, Yusril memiliki kecakapan di bidang politik dan keamanan meski berlatar belakang sebagai ahli hukum tata negara.
Yusril saat ini turut masuk dalam Kabinet Merah Putih sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia.
"Selain Prof Mahfud kan bisa saja, nama-nama lain seperti Prof Yusril. Meski beliau memang ahli secara tata negara tetapi kan beliau memiliki kemampuan untuk lebih leluasa dalam bisa memahami dan menganalisa segala sesuatu untuk bisa dijalankan dan dimanfaatkan secara informasi untuk kepentingan pemerintahan Pak Prabowo ke depannya," katanya.
Mahfud Komentari Pencopotan Budi Gunawan, Ngaku Lebih Suka Menko Polkam dari Sipil
Di sisi lain, Mahfud pun turut mengomentari pencopotan Budi Gunawan sebagai Menko Polkam.
Dia mengatakan lebih suka sosok yang mengisi posisi tersebut yakni dari latar belakang sipil.
“Kalaupun tidak sipil murni, ya pensiunan TNI, Polri, dan sebagainya. Tidak apa-apa juga karena pada dasarnya mereka sudah sipil kalau sudah pensiunan,” ujar Mahfud dikutip dari Metro TV.
Selain itu, sosok pengganti Budi Gunawan juga memiliki sikap yang tidak terlalu agresif dalam membuat kebijakan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menganggap orang yang duduk sebagai Menko Polkam harus bisa meyakinkan Prabowo dalam tiap usulannya.
Menurutnya segala syarat yang disampaikannya tersebut harusnya adalah orang yang dekat dengan Prabowo.
Jika tidak, maka Prabowo tidak mungkin mengetahui kemampuan dari sosok pengganti Budi Gunawan tersebut.
“Kita tunggu aja Pak Presiden nanti menentukan apa yang dilakukan untuk kementerian ini,” ucap Mahfud, seperti dilansir Tribunsorong.com di artikel berjudul Siapa Pengganti Budi Gunawan Jabat Menko Polkam? Peluang Mahfud MD dan Yusril Iza Mahendra.
Baca juga: Profil Budi Gunawan yang Dicopot dari Menko Polkam, Istana Tegaskan Bukan Karena Gejolak Demonstrasi
Profil Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra dilantik sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Kemasyarakatan RI dalam Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin Senin (21/10/2024).
Dikuti dari Kompas.com, sosok Yusril dikenal sebagai pakar hukum tata negara sekaligus politikus Partai Bulan Bintang (PBB).
Yusril lahir pada 5 Februari 1956 di Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia meraih gelar sarjana filsafat dari Universitas Indonesia pada 1983, dan melanjutkan studi pascasarjana di bidang hukum serta ilmu Islam di kampus yang sama.
Yusril kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Punjab, Pakistan, dan Universitas Sains Malaysia, tempat ia mendapatkan gelar Master of Science (M.Sc.) dan Doctor of Philosophy (Ph.D.) dalam ilmu politik pada 1993.
Sebagai akademisi, Yusril memulai kariernya sebagai dosen Hukum Tata Negara, Teori Ilmu Hukum, dan Filsafat Hukum di Universitas Indonesia.
Berkat prestasinya, ia diangkat sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di almamaternya.
Karier politik
Yusril dimulai ketika ia mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB) pada era reformasi, sebagai kelanjutan dari Partai Masyumi yang dibubarkan pada masa Presiden Soekarno.
Pada Sidang MPR RI 1999, Yusril hampir terpilih sebagai Presiden Indonesia, setelah berhasil meraih 232 suara, meskipun pada akhirnya Abdurrahman Wahid yang diusung oleh koalisi Poros Tengah berhasil memenangkan pemilihan.
Sebelum terjun ke politik, Yusril sudah dikenal luas sebagai penulis pidato Presiden Soeharto.
Dalam kurun waktu lebih dari dua tahun, ia menulis 204 pidato untuk Presiden Soeharto, hingga akhirnya Soeharto mengundurkan diri pada 1998.
Setelah reformasi, karier Yusril dalam pemerintahan terus berkembang.
Ia dipercaya sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di era Presiden Abdurrahman Wahid pada 1999-2001.
Kemudian, Yusril juga dipercaya sebagai Menteri Hukum dan HAM pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004), dan Menteri Sekretaris Negara pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2007).
Tak hanya di pemerintahan, Yusril juga mendirikan firma hukum bersama adiknya, Yusron Ihza. Ihza & Ihza Law Firm menjadi salah satu firma hukum yang diperhitungkan di Indonesia, terutama karena reputasi besar Yusril di bidang hukum tata negara.
Karier Yusril tidak hanya terbatas di dalam negeri.
Ia beberapa kali dipercaya untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam forum internasional, seperti ASEAN, Organisasi Konferensi Islam (OKI), APEC, dan Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebagai politikus, Yusril juga dikenal sebagai pengacara beberapa tokoh penting, termasuk Joko Widodo, Ma’ruf Amin, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum PBB untuk periode 2015-2020, dan terus aktif dalam politik nasional.
Baca juga: Sosok Sjafrie Sjamsoeddin, Orang Dekat Prabowo yang Jadi Menko Polkam Ad Interim
Profil Mahfud MD
Mohammad Mahfud Mahmodin atau kerap disapa Mahfud MD lahir di Sampang, Madura pada 13 Mei 1957.
Mahfud MD menikah dengan Zaizatun Nihajati dan telah dikaruniai tiga anak.
Mahfud merupakan tokoh yang sangat kental dengan bidang hukum.
Pria berusia 67 tahun itu adalah seorang akademisi, hakim dan politisi.
Ia mengawali kiprahnya di dunia akademisi sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia (UII).
Saat ini, Mahfud MD dikenal sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam).
Nama Mahfud kian disorot saat ia didapuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Dikutip dari Kementerian Polhukam, Mahfud MD juga pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008-2013 dan Menteri Pertahanan (Menhan) periode 2000-2001.
Pendidikan Mahfud MD
Ia menempuh pendidikan saat SMA di Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) Yogyakarta.
Setelah lulus dari PHIN, Mahfud MD berkuliah di dua perguruan tinggi.
Yakni di Universitas Gajah Mada (UGM) jurusan Sastra Arab, dan Universitas Islam Indonesia (UII) jurusan Hukum Tata Negara.
Mahfud lulus pada tahun 1983.
Tak berhenti di situ, Mahfud MD melanjutkan pendidikan Pasca Sarjana (S2) Ilmu Politik di UGM dan Doktoral (S3) dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum Tata Negara UGM.
Karier Mahfud MD, Dari Akademisi hingga Politisi
Mahfud mengawali karier menjadi seorang akademisi.
Ia memulai karirnya sebagai staf pengajar di Fakultas Hukum UII, Yogayakarta tahun 1984.
Berselang dua tahun, ia menjabat sebagai sekretaris jurusan hukum tata negara UII periode 1988-1990.
Kemudian tahun 1994-2000, Mahfud MD diangkat sebagai Pembantu Rektor I di UII, merangkap sebagai direktur pascasarjana UII.
Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 2000, Mahfud MD ditunjuk sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) RI.
Ia menduduki jabatan itu selama 11 bulan dan digeser menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada 20 Juli 2001-23 Juli 2001.
Mahfud MD kemudian menjabat sebagai Ketua MK RI pada 2008-2013.
Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi Mahfud MD pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI 2000-2001.
Mahfud juga pernah menjadi Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2002-2005.
Pada 2019-2024 ini Mahfud ditugaskan Jokowi menjabat sebagai MenkoPolhukam.
Di masa jabatannya sebagai MenkoPolhukam ia sempat ditugaskan Jokowi untuk menjadi Menteri Dalam Negeri (ad interim) ketika Tito Karnavian melakukan diplomasi ke Singapura pada 2020.
Kemudian, ia juga didapuk menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (ad interim) sewaktu menteri definitif, Tjahjo Kumolo mengalami sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Selengkapnya, berikut perjalanan karier Mahfud MD seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Profil Mahfud MD, Menko Polhukam yang Nyatakan Mundur dari Kabinet Jokowi:
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1984)
- Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (1986-1988)
- Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (1988-1990)
- Pembantu Rektor I Universitas Islam Indonesia (1994-2000)
- Direktur Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (1996-2000)
- Plt. Staf Ahli dan Deputi Menteri Negara Urusan HAM (1999-2000)
- Menteri Pertahanan Kementerian Pertahanan (2000-2001)
- Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006)
- Anggota Komisi III DPR RI (2004-2008)
- Anggota Tim Konsultan Ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum HAM RI
- Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2008-2013)
- Menteri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2019-2024)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.