Tribun Kaltim Hari Ini
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP
Dayang Donna merupakan tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kadin Kaltim sekaligus putri Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Donna Faroek, pada Rabu (10/9/2025).
Dayang Donna merupakan tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.
IUP adalah izin yang diberikan oleh pemerintah (pusat atau daerah) kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.
“KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca juga: Begini Kondisi Rumah Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Pasca Ditahan KPK
Asep mengatakan, Dayang Donna ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9-28 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur.
Asep mengatakan, kasus suap ini bermula saat Dayang Donna meminta pihak terkait di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk memproses dokumen perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra.
Dalam proses tersebut, Dayang Donna meminta fee sebelum dokumen tersebut disetujui sang ayah, Awang Faroek Ishak.
“DDW meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP yang dimaksudkan dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui oleh AFI,” ujarnya.
Asep mengatakan, Dayang Donna kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Rudy Ong yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP tersebut.
Dia mengatakan, Dayang Donna menyebut bahwa ia ditawari oleh Iwan Chandra selaku perantara Rudy Ong uang “penebusan” untuk 6 IUP sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, Dayang menolak dan meminta uang penebusan sebesar Rp 3,5 miliar.
“DDW menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan awal,” tuturnya.
Asep mengatakan, Dayang dan Rudy Ong menyepakati harga “penebusan” tersebut. Keduanya bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, di mana Iwan Chandra menyerahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan Dollar Singapura dan Sugeng mengantarkan uang Rp 500 juta dalam pecahan Dollar Singapura.
“Bahwa setelah transaksi selesai, DDW kemudian meminta fee tambahan kepada ROC (Rudy Ong) melalui Sugeng. Namun, ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari DDW itu,” ucap dia.
Atas perbuatannya, Dayang Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, pada Senin (25/8/2025).

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Rudy Ong Chandra untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya. Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Inilah Respons Internal Kadin Kaltim Pasca Dayang Donna Faroek Ditahan KPK
Rumah Sepi
Rumah Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Donna Faroek tampak sepi pasca pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (10/9) sore.
Rumah berwarna putih dan pagar hitam yang berlokasi di jalan Sei Barito Kota Samarinda, itu tampak tidak ada aktivitas, dan hanya dijaga oleh satpam atau security.
Rumah mantan eks Gubernur Kaltim Almarhum Awang Faroek Ishak, ini juga sebelumnya pernah digeledah oleh KPK.
Pantauan Tribun Kaltim, sejak pukul 17.50 wita hingga pukul 18.44 WITA, rumah dengan pagar satu meter lebih itu tampak sepi.
Tribun Kaltim pun mencoba mengetuk pintu pagar, seorang security yang sedang berjaga pun membuka pintu dan menanyakan keperluan.
Setelah menanyakan terkait anak eks Gubernur Kaltim itu, security mengaku tak tahu. Ia juga enggan berkomentar terkait status sang pemilik rumah Dayang Donna Faroek.
"Orang pada keluar mas, tidak ada orang, maaf belum bisa," ungkapnya sambil menutup pintu pagar.
Terpantau, di garansi rumah tersebut ada mobil berwarna hitam berjenis Honda Nopol B 2819 YTY yang sedang terparkir. Lampu depan rumah tersebut juga tampak hanya menyala di ujung atap kanopi.Serta terlihat lampu di lantai dua juga menyala.
Sekira 20 menit kemudian sebuah mobil Honda berwarna merah nopol KT 1654 NP berhenti pas depan pintu gerbang utama rumah tersebut. Mobil itu langsung pergi usai menjemput seorang tampaknya wanita keluar dari pintu kedua paling ujung rumah tersebut.
Baca juga: Sosok Donna Faroek, Putri Eks Gubernur Kaltim yang Resmi Ditahan KPK, Terjerat Korupsi IUP Tambang
Kadin Kehilangan Nakhoda
Suasana di internal organisasi Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim) diakui tengah membahas terkait posisi ketua umumnya yang kini terseret kasus hukum.
Ketua Umum Kadin Kaltim.periode 2022-2027, Dayang Donna Walfiares Tania diketahui resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/9/2025).
Putri eks Gubernur Kaltim ini berhadapan dengan permasalahan hukum, setelah KPK menduga Donna Faroek menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013–2018 dari tersangka lain bernama Rudy Ong Chandra atau ROC.
“Yang jelas ada kekosongan, pengurus yang ada harus melakukan rapat pleno diperluas. Harus menyertakan dewan pertimbangan dan penasehat Kadin Kaltim,” tegas Anggota Kadin Kaltim, S. Podung saat dihubungi Tribun Kaltim.
Ia mengaku bersaran segera kepada pengurus setelah adanya penahanan Donna Faroek.
Sebagai anggota Kadin Kaltim, tentunya ia sangat menyayangkan kejadian ini.
Tetapi, organisasi tetap harus berjalan dan menjaga kredibilitas serta kepercayaan publik.
Rapat pleno diperluas, dimaksudkan Podung, tentu mendengar saran dari seluruh saran dewan pertimbangan, penasehat, hingga para pengurus Kadin Kaltim.
“Nanti disitu menentukan kekosongan yang ada segera diisi. Diputuskan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, lalu dikirimkan pemberitahuan ke Kadin pusat, untuk Plt yang ada bisa di definitifkan untuk sisa masa jabatan (Donna Faroek), atau Plt diberi jangka waktu misal 3 atau 6 bulan untuk melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Kadin,” bebernya.
Langkah lain, bisa menunjuk Ketua Carateker untuk mengisi jabatan yang kosong pasca Donna Faroek ditahan KPK dan menjalani proses hukum.
Jika Kadin pusat telah memberikan instruksi dan mandat, tentu di Kaltim akan berjalan kembali organisasi ini.
Podung berharap, kekosongan jabatan ini tentu mesti segera diisi.
Meski, kasus yang tengah mendera Donna Faroek tidak terkait langsung dengan aktivitas Kadin Kaltim, posisinya sebagai ketua umum membuat nama organisasi turut terseret dalam pusaran sorotan publik.
"Kadin adalah mitra resmi pemerintah, karena itu, ketua umum harus bebas dari persoalan hukum yang bisa menimbulkan keraguan publik. Nah saya juga bersaran ke teman–teman untuk langkah selanjutnya ini," tandas Podung.
Baca juga: BREAKING NEWS: Donna Faroek Resmi Ditahan KPK Terkait Suap IUP Batu Bara Kaltim
Profil Dayang Donna Faroek
Dayang Donna Walfiaries Tania, yang akrab dikenal sebagai Dayang Donna Faroek, lahir di Samarinda pada 10 April 1976.
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Psikologi, Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta, kemudian meraih gelar magister manajemen dari Universitas Mulawarman, Samarinda.
Dayang Donna aktif di berbagai organisasi kepemudaan dan olahraga.
Di bidang kepemudaan, ia pernah menjabat sebagai Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kalimantan Timur.
Dalam olahraga, ia memimpin Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kaltim (2019–2023) dan menjadi Ketua Umum Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kaltim (2021–2025).
Dalam ranah politik, Dayang Donna sempat maju sebagai calon anggota DPRD Kaltim dari Partai Golkar dalam Pemilu 2019, meski belum berhasil meraih kursi.
Ia juga sempat diproyeksikan akan maju pada Pilkada Samarinda periode 2015–2020, namun kemudian batal.
Dalam dunia usaha, ia menjabat sebagai CEO PT Aifa Kutai Energy, bergerak di sektor tambang batubara, perdagangan, dan kontraktor.
Ia juga memimpin organisasi bisnis penting, seperti Ketua Umum BPD HIPMI Kaltim (2014–2017) dan Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kaltim, terus-terusan sejak sebelum 2022 hingga periode 2022–2027.
Ia juga menggawangi Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.
Pada Pilkada Serentak 2024, Dayang Donna mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Penajam Paser Utara, berpasangan dengan Andi Harahap sebagai Bupati.
Pasangan tersebut mendapat dukungan dari Partai Golkar, PKB, Perindo, PPP, dan Hanura.
Namun belakangan, Dayang Donna juga menjadi sorotan karena terlibat kasus hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perpanjangan enam IUP (Izin Usaha Pertambangan) batubara di Kalimantan Timur untuk periode 2013–2018.
Menurut kronologi yang dirilis oleh media, Donna diduga meminta “harga penebusan” sebesar Rp 3,5 miliar dalam bentuk valuta asing (dolar Singapura), yang kemudian diterima melalui perantara dan ditindaklanjuti dengan pengiriman dokumen izin pengelolaan tambang melalui orang kepercayaannya.
Pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung pada sekitar September hingga Agustus–September 2025. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.