Dugaan Korupsi Kuota Haji
8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat, Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Diduga Sampai ke Menteri
8.400 jemaah reguler gagal berangkat, aliran dana korupsi kuota haji 2024 diduga sampai ke pimpinan Kementerian Agama (Kemenag).
TRIBUNKALTIM.CO - Kerugian negara diperkirakan capai Rp 1 triliun, aliran dana korupsi kuota haji 2024 diduga sampai ke pucuk pimpinan Kementerian Agama (Kemenag).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kasus korupsi terkait jual beli kuota haji tambahan tahun 2024.
Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.
Sedangkan kuota haji tambahan, adalah kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi di luar jumlah reguler.
Kasus ini disinyalir merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
KPK mengisyaratkan bahwa aliran dana haram tersebut tidak hanya berhenti di level bawah, tetapi diduga mengalir hingga ke pejabat tertinggi di Kementerian Agama, termasuk posisi menteri.
Baca juga: Skandal Kuota Haji, KPK Ungkap Ada Niat Jahat di Balik Kebijakan Kontroversial
Aliran Dana dan Modus Operandi Korupsi Kuota Haji
Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan bahwa penerimaan dana tidak hanya berhenti di level bawah, tetapi juga sampai ke pejabat tertinggi di kementerian tersebut.
"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," kata Asep.
Menurut temuan KPK, dana haram tersebut berasal dari setoran yang diberikan oleh asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan.
Setiap kuota diduga dihargai antara 2.600 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 42 juta hingga Rp 162 juta).
"Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, gitu," jelas Asep mengenai modus pemerasan yang terjadi.
Uang yang diterima oleh para pejabat Kemenag tersebut diduga telah dialihkan menjadi berbagai aset seperti rumah dan kendaraan.
Kasus ini berpusat pada penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.