Bantuan sosial
Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 1,2, dan 3 Lengkap Besarannya
Ulasan seputar bansos PKH dan BPNT kapan cair masih menjadi sorotan di minggu kedua bulan September 2025 ini
TRIBUNKALTIM.CO - Di minggu kedua bulan September 2025 ini, ulasan seputar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kapan cair masih terus menjadi sorotan.
Selain itu, ada beberapa poin yang perlu diketahui terkait pencairan PKH dan BPNT tahap 3, yakni:
- Pencairan tahap 3 sudah berlangsung sejak Juli dan puncaknya terjadi pada September 2025.
- -Pemerintah tidak menetapkan tanggal yang sama untuk seluruh wilayah. Pencairan akan berbeda di setiap daerah karena tergantung pada kesiapan data, proses administratif, dan bank penyalur.
Penerima disarankan untuk memantau status pencairan secara berkala.
Anda dapat memeriksa status penerimaan bansos secara daring melalui situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id! Cara Cek Bansos PKH Lewat KTP, Cek juga BPNT Tahap 3 2025 Kapan Cair
Sebagai informasi, pencairan bansos PKH dan BPNT untuk tahun 2025 dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Lalu bansos PKH BPNT 2025 kapan cair? berikut adalah jadwal pencairannya:
Tahap 1: Januari–Maret 2025.
Tahap 2: April–Juni 2025.
Tahap 3: Juli–September 2025.
Tahap 4: Oktober–Desember 2025.
Tentang Bansos PKH dan BPNT
Menurut Pusat Penyuluhan Sosial (Tristanto, 2020) bansos merupakan program transfer dana atau barang yang dimaksudkan untuk mengurangi kemiskinan dengan mendistribusikan kemakmuran dan melindungi rumah tangga dari perubahan kondisi pendapatan, dimana bantuan tersebut ditujukan untuk memenuhi tingkat minimum hidup layak, dan tingkat minimum nutrisi, serta membantu rumah tangga untuk
mengantisipasi risiko yang ada.
Sedangkan definisi bantuan sosial menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 (Kemenkeu_RI, 2020) tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga adalah pengeluaran berupa transfer uang, sembako atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial dan meningkatkan kemampuan
ekonomi.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 (Permendagri, 2011) adalah pemberian bantuan berupa uang atau sembako dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, dan atau masyarakat yang sifatnya selektif.
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat dari Pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan akses mereka ke layanan kesehatan dan pendidikan, mengurangi beban pengeluaran, serta memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.