Ijazah Jokowi
Alasan KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres, Klaim Bukan hanya untuk Jokowi dan Gibran
KPU menjelaskan alasan menutup akses ijazah Capres-Cawapres bukan untuk melindungi Jokowi maupun Gibran.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan keputusan menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, bukanlah upaya melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kebijakan tersebut murni merujuk pada ketentuan hukum keterbukaan informasi publik.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, dokumen pribadi para calon presiden dan wakil presiden yang diajukan sebagai syarat pendaftaran termasuk dalam kategori data yang dikecualikan.
Artinya, dokumen tersebut hanya dapat dibuka jika ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau melalui putusan pengadilan.
Baca juga: Alasan Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Sidang Gugatan Ijazah Gibran Hari Ini
Dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, terdapat 16 jenis dokumen yang ditetapkan sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Salah satunya adalah ijazah, selain surat keterangan kesehatan, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan.
Meski demikian, KPU tetap membuka akses publik untuk visi-misi serta riwayat hidup kandidat.
Afifuddin menegaskan kebijakan ini berlaku universal bagi semua kandidat, bukan hanya Jokowi atau Gibran.
Dengan demikian, setiap calon presiden dan wakil presiden memiliki perlindungan yang sama atas dokumen pribadinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” kata Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Disdukcapil Paser Siapkan Layanan Praktis Urus Akta Kelahiran Bayi
Afifuddin menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurutnya, Pasal 17 huruf G dan huruf H mengatur data-data yang dikecualikan, sementara Pasal 18 huruf A ayat 2 menyebut data bisa dibuka hanya dengan persetujuan pemilik data atau putusan pengadilan.
“Intinya secara umum atas data-data seseorang dan para pihak yang nanti kalau kita atur di pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk data-data yang ada saat ini, itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan,” jelasnya.
Afifuddin menyebut dokumen yang masuk kategori pengecualian antara lain rekam medis dan dokumen sekolah seperti ijazah.
“Itu ya yang bersangkutan yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” ujarnya.
Meski menutup akses ijazah, Afifuddin memastikan dokumen riwayat hidup maupun visi-misi tetap terbuka untuk publik.
“Kalau Riwayat Hidup enggak, kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kalau dalam pencalonan Presiden kemarin misalnya visi-misi sama daftar Riwayat Hidup langsung dibuka,” katanya.
Menurutnya, KPU konsisten mengikuti aturan keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum.
“Jadi kami hanya melihat dan memedomani Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berkaitan dengan menyusun peraturan atau keputusan KPU berkaitan dengan data-data itu,” tegasnya.
Baca juga: Poin-poin Jokowi soal Ijazah Gibran Digugat, Sebut Ada Pihak yang Backup
Lebih lanjut, Afifuddin menolak anggapan bahwa kebijakan tersebut dibuat karena adanya gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.
Surat ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/9/2025).
Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah.
Baca juga: Polemik Penahanan Ijazah Karyawan CV Citra Utama di PPU Ditindak Tegas Disnakertrans
Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Tegaskan Penutupan Akses Ijazah Capres-Cawapres Bukan Demi Lindungi Jokowi-Gibran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.