Bantuan Sosial

Gaji Pegawai Hotel, Kafe, dan Restoran Bebas Pajak, Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5

Gaji pegawai hotel, kafe, dan restoran bebas pajak, pemerintah umumkan paket stimulus ekonomi 8+4+5.

|
TribunKaltim.co
STIMULUS EKONOMI - Foto grafis koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Selasa (16/9/2025). Pemerintah mengumumkan sejumlah paket kebijakan ekonomi 2025, di antaranya perluasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 (ditanggung pemerintah/DTP) untuk karyawan sektor pariwisata seperti hotel, restoran, hingga kafe dengan gaji di bawah Rp 10 juta. (TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mengumumkan sejumlah paket kebijakan ekonomi 2025, di antaranya
perluasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 (ditanggung pemerintah/DTP) untuk karyawan sektor pariwisata seperti hotel, restoran, hingga kafe dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

Stimulus ekonomi tersebut diumumkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9).

Baca juga: Pemerintah Siap Gelontorkan Bantuan: Magang Berbayar hingga Bantuan Pangan

Stimulus ekonomi adalah serangkaian kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama saat terjadi perlambatan, krisis, atau resesi.

"Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor  padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," kata Airlangga.

Target penerima dari stimulus ekonomi ini kata Airlangga sebanyak 552 ribu pekerja dengan total anggaran Rp 120 miliar.

Kebijakan tersebut berlaku untuk sisa tahun 2025 dan tahun 2026. 

"Ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp 120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan," katanya. 

Sementara itu, kata Airlangga, anggaran untuk tahun depan yang digelontorkan pemerintah dalam program tersebut mencapai Rp 480 miliar.

"Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp 480 miliar dengan gaji di bawah Rp 10 juta," katanya.

Airlangga menjelaskan alasan pemerintah memperluas program tersebut ke sektor pariwisata.

Menurut dia sektor pariwisata terutama hotel, kafe, dan restoran mengalami tekanan.

"Oleh karena itu, yang kemarin kita sudah berikan ke padat karya kita perluas ke pariwisata dan diharapkan 482 ribu orang bisa memanfaatkan dan benefitnya mereka bisa manfaatkan angka 60 ribu- 400 ribu tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga," katanya.

Selain itu, kebijakan serupa juga berlaku untuk industri padat karya dengan menyasar kurang lebih 1,7 juta pekerja di tahun depan.

Total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 800 miliar.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Pekerja Padat Karya, Pengemudi Angkutan Umum Bakal Dapat Subsidi

"Untuk pekerjaan industri padat karya, yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture kulit dan barang kulit, ini juga dilanjutkan yang Rp 10 juta itu ditanggung pemerintah. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan," ujar Airlangga.

Program Penyerapan Tenaga Kerja

Airlangga Hartarto juga mengumumkan lima program penyerapan tenaga kerja yang ditargetkan bisa 
membuka jutaan lowongan kerja (loker) bagi masyarakat.

"Nah, kemudian juga tadi dibahas langsung dengan Bapak Presiden paket penyerapan tenaga kerja dari  program unggulan Bapak Presiden," kata Airlangga, dalam konferensi pers di Istana, Senin (15/9/2025).

Pertama, Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Per 4 September 2025, akan ada sekitar 80.000  koperasi baru yang diperkirakan menyerap 681.000 tenaga kerja.

"Dan targetnya sampai 1 juta orang (dipekerjakan) di bulan Desember," tambah Airlangga.

Kedua, Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) ditargetkan akan ada di 100 desa pada tahun ini.

Nantinya, ini diklaim akan  menyerap 8.645 tenaga kerja.

"Jangka panjang 4.000 titik (Kampung Nelayan) bisa menciptakan 200.000 lapangan kerja," kata Airlangga.

Kemudian, lanjut Airlangga, program revitalisasi tambak di Pantura seluas 20.000 hektar ditargetkan akan menyerap 168.000 tenaga kerja.

Keempat, program Modernisasi Kapal Nelayan.

Pemerintah akan memodernisasi 1.000 kapal nelayan dengan perkiraan bisa menciptakan 200.000 lapangan  kerja baru. 

Baca juga: Bansos PKH BPNT 2025 Kapan Cair? Cek Info Terkini dan Jadwal Pencairan Bantuan Tahap 3

Pemerintah juga akan menyiapkan 30 Gross Ton (GT) sebanyak 1.000 unit untuk KNMP.

Sebanyak 150 GT (200 unit), 200 GT (200 unit), 300 GT (170 unit), 600 GT (10 unit), dan 2.000 GT (2 unit) untuk pelaku usaha eksisting BUMN/Jaladri.

"Program modernisasi kapal, ada 1.000 kapal melayan. Ini diperkirakan bisa menciptakan 200.000 lapangan kerja baru," ujar Airlangga. Terakhir, program Perkebunan Rakyat.

Airlangga mengatakan, ini adalah program penanaman kembali seluas 870.000 hektar oleh Kementerian Pertanian. 

Pendapatan Utuh, Semangat Tumbuh

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan menyambut positif kebijakan baru dari  pemerintah terkait pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk karyawan hotel dan restoran (Horeka).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan, Soegianto mengatakan, kebijakan ini tentu akan memberi semangat baru bagi para pekerja sektor pariwisata, khususnya perhotelan.

"Infonya baru minggu ini. Kami juga baru dengar beritanya lewat medsos," ungkapnya saat diwawancarai  Tribun Kaltim.co melalui sambungan telepon, Senin (15/9) malam.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah mengumumkan sejumlah paket kebijakan ekonomi tahun 2025.

Salah satunya, perluasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 (ditanggung pemerintah/DTP) untuk karyawan sektor pariwisata seperti hotel, restoran, hingga kafe dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

Menyambut kabar ini, kata Soegianto, tentu para karyawan dibidang hotel dan restoran akan sangat antusias.

Terlebih, gaji yang biasanya terpotong pajak bisa mereka terima secara penuh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, dampak kebijakan ini hanya akan dirasakan langsung oleh karyawan dan tak berkaitan dengan  pendapatan perusahaan.

"Bebas pajak itu tidak menambah income perusahaan. Pengaruhnya hanya pada karyawan karena gajinya tidak dipotong. Mereka akan sangat senang sekali, karena mendapat tambahan yang bisa membantu kebutuhan mereka sehari-hari," tambahnya.

Dengan begitu, menurutnya kebijakan baru ini juga akan menjadi pemantik semangat para karyawan di bidang Horeka untuk bekerja.

"Kalau karyawan tahu gajinya tidak dipotong pajak, semangat mereka pasti lebih tinggi. Itu yang kita harapkan, meski kondisi usaha tetap berjalan normal seperti biasa," lanjutnya.

Meski begitu, ia membeberkan, hingga saat ini sosialisasi resmi mengenai kebijakan tersebut memang belum dilakukan di Balikpapan.

Sehingga, pihaknya berencana menanyakan secara langsung kepada pemerintah pusat maupun pemerintah  daerah mengenai mekanisme penerapan kebijakan ini dalam waktu dekat.

"Sampai sekarang belum ada sosialisasi, rencananya kami akan menanyakan langsung kebijakan pembebasan pajak. Kita akan menanyakan apakah bisa langsung diberlakukan dan bagaimana teknisnya," pungkasnya. (tribunnews/tribunkaltim/ark)

Stimulus Ekonomi 8+4+5

8 Program Akselerasi

1. Program magang lulusan perguruan tinggi

2. Perluasan pph pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata

3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025

4. Diskon Iuran JKK dan JKM bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pengkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun

5.Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan

6.Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan KemenPu

7.Program Deregulasi Implementasi PP28/2025

8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM

4 Program Diteruskan

1. PPh final UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2029

2. Perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata

3. PPh Padal 21 DTP untuk pekerja di industri padat karya

4. Diskon iuran JKK dan JKM bukan pekerja upah (BPU)

5 Program Penyerapan Tenaga Kerja

1. Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

2. Kampung Nelayan Merah Putih

3. Revitalisasi tambak pantura

4. Modernisasi kapal nelayan

5. Perkebunan rakyat (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved