Breaking News

Berita Nasional Terkini

MKD DPR Putuskan Tiga Anggota Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi Nonaktif 6 Bulan

MKD DPR RI resmi membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif. 

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
SIDANG MKD DPR - Empat anggota DPR RI nonaktif hadir dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025). Keempat anggota DPR RI nonaktif itu yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

Ringkasan Berita:
  • MKD DPR resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR non-aktif — Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, karena terbukti melanggar kode etik.
  • Ahmad Sahroni disanksi enam bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan tanpa hak keuangan selama masa penonaktifan.
  • Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif. 

Kelima anggota tersebut adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni.

Sidang pembacaan putusan digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Dalam putusannya, MKD menyatakan tiga dari lima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

Baca juga: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Hadiri Sidang Putusan di MKD DPR

Ketiganya dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sementara dari jabatan sebagai anggota DPR, dengan durasi bervariasi antara tiga hingga enam bulan.

Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dan akan segera diaktifkan kembali.

Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.

"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Baca juga: Bukan Spontan, Ahli Sebut Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Sri Mulyani Sudah Direncanakan

Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.

Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.

MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved