Berita Nasional Terkini

Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri

Ini duduk perkara gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan alasan eks Mensos RI dicekal keluar negeri.

Editor: Doan Pardede
Canva.com
GUGATAN TUTUT SOEHARTO - Ini duduk perkara gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan alasan eks Mensos RI dicekal keluar negeri.(Canva.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, menjadi sorotan publik.

Tutut Soeharto menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT dan diajukan pada 12 September 2025. 

Lalu apa sebenarnya duduk perkara Tutut Soeharto gugat Menkeu dan alasan dicekal ke luar negeri? simak ulasannya:

Baca juga: Menkeu Purbaya Kritik Balik Rocky Gerung, Bela soal Jokowi Tidak Ngapa-ngapain

Alasan Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri 

Tutut Soeharto dicekal untuk bepergian ke luar negeri karena pihaknya masih memiliki tanggung jawab merampungkan piutang terhadap negara.

Surat pencekalan ke luar negeri itu tertulis di Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.

SK itu diteken saat Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati pada 17 Juli 2025.

Pencekalan terhadap saudara kandung Titiek Soehato ini sejatinya bukan kasus pertama.

Negara menggunakan mekanisme ini hampir di setiap kasus yang ada potensi kerugian triliunan rupiah, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

Para pelaku dicekal ke luar negeri agar tidak melarikan diri atau melakukan pemindahan aset ke luar negeri.

Pemerintah RI khawatir sulit melakukan pelacakan jika pelaku berada di luar negeri.

Dalam kasus Tutut Soeharto ini, pemerintah mengklaim Tutut Soeharto terafiliasi dengan tiga perusahaan yang memiliki piutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya mencapai Rp700 miliar.

Tutut Soeharto dianggap bertanggung jawab terhadap piutang tersebut.

Baca juga: Keakraban Gibran dengan Titiek Soeharto, Pengamat sebut Relasi Keluarga Solo, Hambalang dan Cendana

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved