Berita Viral
Rekam Jejak Bupati Buton Alvin Akawijaya yang Dilaporkan 'Hilang,' Ini Jumlah Harta Kekayaannya
Rekam jejak Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra yang dilaporkan sebagai orang hilang, ini jumlah harta kekayaannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra viral karena dilaporkan sebagai orang 'hilang' oleh warganya sendiri.
Puluhan warga Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, bersama sejumlah mahasiswa dari organisasi kepemudaan, melaporkan Bupati Alvin Akawijaya Putra sebagai orang hilang ke Polres Buton pada Kamis, (18/9/2025).
Laporan itu muncul karena Alvin tidak terlihat di kantor maupun rumah jabatan selama beberapa waktu terakhir.
Menanggapi laporan tersebut, Alvin menjelaskan bahwa ketidakhadirannya bukan karena menghilang, melainkan karena sedang berada di Jakarta selama dua pekan.
Baca juga: Nasib Bupati Buton yang Dilaporkan Hilang oleh Warga ke Polisi, Wamendagri Akhirnya Buka Suara
Ia mengaku terbang ke ibu kota untuk mencari solusi atas rendahnya dana daerah yang diterima Kabupaten Buton.
“Kita ini daerah kecil, dengan APBD terdiri dari dua sumber, yaitu dana transfer daerah dan pendapatan asli daerah (PAD). Dari total itu, hanya 4 persen berasal dari PAD, sementara 96 persen sisanya dari transfer pusat,” ujar Alvin di kediamannya, Minggu (21/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dilansir dari TribunBatam.id, berdasarkan data terbaru, APBD Kabupaten Buton tahun anggaran 2025 terdiri dari:
- Pendapatan Daerah: Rp 791,41 miliar
- Belanja Daerah: Rp 862,35 miliar
- Pembiayaan Daerah: Rp 0,00 miliar
Artinya, Kabupaten Buton mengalami defisit anggaran sekitar Rp 70,94 miliar, yang kemungkinan ditutup melalui mekanisme pembiayaan atau efisiensi belanja.
Alvin menambahkan bahwa sebagai pemimpin, ia merasa perlu turun langsung ke pusat untuk membuka jaringan dan berdiskusi dengan kementerian terkait.
“Kalau saya hanya duduk di belakang kursi, tidak ke pusat, tidak membuka jaringan, bertanya ke kementerian, lalu siapa yang akan membantu Buton?” imbuhnya.
Hasil Kunjungan ke Jakarta: Buton Dapat Bantuan Infrastruktur
Selama berada di Jakarta, Alvin melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah kementerian, termasuk Direktorat Jenderal Bina Marga.
Dari pertemuan tersebut, ia menyebut Kabupaten Buton berhasil mendapatkan bantuan melalui program Inpres Jalan Daerah (IPD).
Alvin kembali ke Buton pada Sabtu, 20 September 2025, dan langsung menghadiri peringatan Maulid Nabi di Pasarwajo keesokan harinya.
Ia juga menyempatkan diri bertemu warga di Kecamatan Lasalimu.
Profil dan Rekam Jejak Alvin Akawijaya Putra, Bupati Muda dari Keluarga Politik
Alvin Akawijaya Putra lahir di Jakarta pada 18 Mei 1996 dan kini berusia 29 tahun.
Ia merupakan putra dari Ali Mazi, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode (2003–2008 dan 2018–2023).
Pendidikan Alvin dimulai di Mahatma Gandhi School, Jakarta Pusat, lalu berlanjut ke SMP dan SMA Bina Bangsa School.
Ia kemudian melanjutkan studi hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada 2019.
Di tahun yang sama, Alvin mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat bersama Peradi.
Sejak saat itu, Alvin sibuk berorganisasi di Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Ke Mana Alvin Akawijaya? Viral Bupati Buton Dilaporkan Hilang oleh Warga, Gara-Gara Lama Tak Ngantor
Karier organisasinya cukup aktif, termasuk menjabat sebagai Ketua Umum KNPI Sulawesi Tenggara (2021–2024) dan Ketua Bidang Hubungan Internasional Kadin Sultra.
Pada Pilkada Buton 2024, Alvin maju sebagai calon bupati bersama Syarifuddin Saafa.
Pasangan ini diusung oleh NasDem, Gerindra, dan PKS, dan berhasil menang dengan perolehan 22.462 suara.
Harta Kekayaan
Setelah dilantik sebagai Bupati Buton pada Februari 2025, Alvin Akawijaya Putra menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 1 Juli 2025.
Ia memiliki total kekayaan sebanyak Rp9.757.271.361.
Sumber kekayaan terbesarnya berasal dari lima alat transportasi dengan nilai lebih dari Rp5 miliar.
Alvin tercatat hanya memiliki satu tanah yang terletak di Kabupaten Buton.
Aset lain yang dimiliki Alvin adalah harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Berikut rincian harta kekayaan Alvin, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.834.880.000
Tanah Seluas 5.374 m2 di KAB / KOTA BUTON, HASIL SENDIRI Rp. 1.834.880.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 5.268.407.998
- MOTOR, HONDA CRF Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 21.000.000
- MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
- LAINNYA, HINO FL8JN1A-JGJ TRONTON (6X2) Tahun 2021, HASIL SENDIRI , LAINNYA , Rp. 1.565.802.666
- LAINNYA, HINO FL8JN1A-JGJ TRONTON (6X2) Tahun 2021, HASIL SENDIRI , LAINNYA , Rp. 1.565.802.666
- LAINNYA, HINO FL8JN1A-JGJ TRONTON (6X2) Tahun 2021, HASIL SENDIRI , LAINNYA , Rp. 1.565.802.666
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 25.736.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 2.587.500.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 40.747.363
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 9.757.271.361
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.757.271.361
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Buton, Buton Juga Terkenal dengan Pesona Alamnya yang Menakjubkan
Kata Wamendagri
Terkait kunjungan kerja Alvin, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengatakan Bupati Buton tersebut dimungkinkan untuk diberikan sanksi.
Pasalnya, Alvin dianggap melanggar Pasal 76 huruf j UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu (1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
"Jadi kalau terbukti seminggu meninggalkan tugas atau secara akumulatif tujuh hari dalam satu bulan dan tidak meminta izin kepada gubernur, maka (Alvin) sangat mungkin diberi sanksi," katanya.
Bima juga mengungkapkan adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar kepala daerah tidak melakukan kunjungan ke luar negeri atau perjalanan dinas ke luar daerah.
Arahan ini disampaikan setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 lalu.
Bima menuturkan Alvin telah dimintai klarifikasi terkait kunjungannya ke Jakarta tersebut.
Kemudian, Alvin pun langsung menyerahkan agenda kunjungannya tersebut ke Irjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka pendalaman oleh pihak inspektorat.
"Kami melalui Irjen Kemendagri telah melakukan komunikasi dengan Pak Bupati Buton dan Pak Bupati telah menyampaikan daftar kegiatannya selama satu bulan terakhir dan sekarang masih didalami oleh inspektorat secara detail apakah melanggar atau ada hal-hal lain yang akan diberikan teguran atau sanksi," jelas Bima, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Dilaporkan Hilang oleh Warga, Bupati Buton Ngaku di Jakarta 20 Hari untuk Cari Pendanaan.
Bima mengungkapkan jika Alvin terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa diberi sanksi berupa teguran tertulis, pembinaan, hingga yang paling berat yaitu diberhentikan sebagai Bupati Buton.
Di sisi lain, Bima mengakui bahwa tugas kepala daerah seperti Alvin merupakan mencari pendanaan demi memperkuat keuangan daerah.
Namun, dia mengingatkan bahwa tugasnya tidak sebatas itu saja tetapi masih ada hal lain yang perlu diurusi.
"Tentu saja tugas kepala daerah bukan itu saja, ada hal-hal lain yang perlu dipastikan seperti pelayanan publik, lalu saat ini seperti keamanan, ketertiban, kondusifitas perlu jadi atensi juga. Dan kepala daerah, diharapkan bisa membagi waktu kapan porsi untuk berkegiatan di luar dan kapan bagian bersama warga agar pelayanan publik bisa berjalan maksimal," jelas Bima. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Dilaporkan Hilang, Ternyata ke Jakarta Cari Dana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.