Ibu Kota Negara
Beda Respons PDIP dan NasDem Soal Kebijakan Prabowo: IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028
Beda respons PDIP dan NasDem soal kebijakan Presiden Prabowo yang memutuskan Ibu Kota Negara (IKN) jadi ibu kota politik tahun 2028.
TRIBUNKALTIM.CO - Beda respons PDIP dan NasDem soal kebijakan Presiden Prabowo yang memutuskan Ibu Kota Negara (IKN) jadi ibu kota politik tahun 2028.
PDIP melalui Puan Maharani mengatakan bakal menunggu kajian resminya sebelum memutuskan sikap politiknya.
Sementara NasDem lewat Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menyampaikan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak boleh mangkrak meski hendak ditetapkan sebagai ibu kota politik.
Menurutnya pembangunan IKN di Kaltim tak boleh sia-sia alias mubazir.
Baca juga: Istilah IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 Disorot, Golkar sebut tak Ada di Undang-undang, Respons Puan
Puan Maharani Tunggu Kajian
Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons terkait rencana Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.
Ia mengaku belum melihat laporan resmi terkait rencana penetapan IKN sebagai ibu kota politik tersebut.
"Baru akan dilaporkan, jadi saya belum mendengar dasarnya," kata Puan dalam keterangannya, Senin (22/9/2025), seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV, Nandha Aprilia.
Ketika ditanya lebih lanjut ihwal penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai IKN menjadi Ibu kota Politik di 2028, ia menuturkan, dirinya akan melihat kajian resminya lebih dulu.
"Ini saya mau lihat kajiannya dulu," ungkapnya.
Begitu pula saat disinggung soal kesiapan DPR untuk pindah ke IKN pada 2028 mendatang, Puan mengatakan jawaban yang sama.
"Tunggu dulu, belum lihat kajiannya," ucap Puan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.
Kepastian itu tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250923_PEMINDAHAN-IBU-KOTA-NEGARA.jpg)