Ibu Kota Negara

NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Nusantara, Bukan Tanpa Alasan

Partai Nasional Demokrat (NasDem) kembali mengusulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN Nusantara. Bukan tanpa alasan.

HO OIKN
WAPRES BERKANTOR DI IKN - Arsi foto tampak atas kawasan IKN Nusantara Kaltim. Partai Nasional Demokrat (NasDem) kembali mengusulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN Nusantara. Bukan tanpa alasan. (HO OIKN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Partai Nasional Demokrat (NasDem) kembali mengusulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN Nusantara.

Bukan tanpa alasan NasDem melontarkan isu tersebut kembali ke publik.

Adalah Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa yang mengungkapkan pernyataan tersebut.

Ialah sosok yang kembali menyinggung usulan partainya agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Bukan tanpa alasan, hal itu merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang menargetkan IKN menjadi ibu kota politik pada 2028.

"Kalau ada wapres berkantor di sana, aktivitas di IKN menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025) mengutip Kompas.com

Baca juga: Menkeu Purbaya Pastikan APBN Era Prabowo Masih Mengucur Buat Pembangunan IKN Nusantara

Menurut Saan, Nasdem menjadi salah satu partai pertama yang mengusulkan adanya aktivitas di IKN agar pembangunan tidak mubazir. Usulan agar Gibran berkantor di sana, kata dia, dimaksudkan supaya kawasan yang sudah dibangun tidak rusak atau terbengkalai.

"Nasdem kan pertama mengusulkan supaya ada aktivitas di IKN. Supaya IKN yang dibangun tidak rusak, ada yang merawat. Karena itu kami mengusulkan wapres untuk sementara berkantor di sana," ucapnya.

Ia berharap, target menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 tidak membuat proyek tersebut mangkrak. Terlebih, pemerintah sudah menggelontorkan anggaran yang sangat besar untuk membangun IKN.

"Nanti kita lihat lah, ini kan masih 2028. Yang penting bagi Nasdem, IKN tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi, dan memberi alternatif-alternatif," tambah Wakil Ketua DPR itu.

Target IKN Jadi Ibu Kota Politik
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan IKN menjadi ibu kota politik pada 2028. Target itu tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken pada 30 Juni 2025.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi lampiran perpres tersebut, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Fakultas Vokasi UNIBA dan Asosiasi Perguruan Tinggi K3 Indonesia Studi Lapangan ke IKN

Beleid itu juga memerinci indikator terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik, di antaranya:

Terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya seluas 800–850 hektare.

Pembangunan gedung perkantoran mencapai 20 persen.

Hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.

Ketersediaan sarana prasarana dasar mencapai 50 persen.

Indeks aksesibilitas dan konektivitas mencapai 0,74.

Selain itu, pemindahan pemerintahan di IKN dianggap berhasil jika jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan atau ditugaskan mencapai 1.700–4.100 orang, serta cakupan layanan kota cerdas minimal 25 persen.

Baca juga: 4 Sorotan terkait IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Pemerintah harus Jelaskan

IKN Jadi Ibu Kota Politik

Presiden Prabowo Subianto jadikan IKN di Kalimantan Timur jadi Ibu Kota Politik.

Istana Kepresidenan melalui Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari memberikan klarifikasi terkait penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.

Penjelasan ini merespons tafsir publik terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.

Istilah ibu kota politik merujuk pada pusat pemerintahan negara, tempat di mana kekuasaan politik dijalankan secara formal dan konstitusional.

Dalam konteks Indonesia, ini berarti lokasi di mana tiga pilar utama negara—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—beroperasi secara penuh dan permanen.

Baca juga: Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 sudah Ditandatangani Prabowo, Kapan Resmi Jadi Ibu Kota?

Qodari menegaskan bahwa istilah “ibu kota politik” tidak berarti akan ada pemisahan fungsi ibu kota menjadi beberapa jenis, seperti ibu kota ekonomi atau budaya.

“Sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada Ibu Kota Politik lalu ada Ibu Kota Ekonomi. Nggak begitu maksudnya,” ujar Qodari di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/9/2025).

Fokus pada Kesiapan Tiga Pilar Negara

Menurut Qodari, penetapan IKN sebagai ibu kota politik menandai kesiapan fasilitas pemerintahan untuk menjalankan fungsi konstitusional tiga pilar negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif nggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa?” katanya.

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan target agar pada tahun 2028, seluruh lembaga negara tersebut sudah memiliki fasilitas permanen di IKN.

“Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” pungkasnya.

PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). Kini, setelah terpilih sebagai Presiden RI, Prabowo menetapkan IKN sebagai pusat politik Indonesia mulai 2028. (Tribunnews.com/Handout)
PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meninjau kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). Kini, setelah terpilih sebagai Presiden RI, Prabowo menetapkan IKN sebagai pusat politik Indonesia mulai 2028. (Tribunnews.com/Handout) (Tribunnews.com/Handout)

Pergeseran Fokus dari Era Jokowi ke Prabowo

Penetapan ini juga mencerminkan pergeseran pendekatan dari era Presiden Joko Widodo, yang memposisikan IKN sebagai pusat pemerintahan secara menyeluruh.

Di era Prabowo, istilah “ibu kota politik” lebih menekankan pada kesiapan kelembagaan negara untuk menjalankan fungsi pemerintahan di Kalimantan Timur.

Pemerintah menegaskan bahwa penajaman istilah ini bukan berarti akan muncul ibu kota lain dengan fungsi berbeda.

Sebaliknya, ini merupakan bentuk teknokratik dari pemindahan pusat kekuasaan negara.

Perpres 79/2025: Landasan Hukum Pemindahan

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa pemindahan ke IKN dilakukan sebagai bagian dari upaya menjadikan wilayah tersebut sebagai ibu kota politik Indonesia.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi dokumen tersebut.

Baca juga: Prabowo Pastikan IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Cek Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Pemerataan Kekuasaan, Fungsi Ekonomi Tetap Terdistribusi

Penetapan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintahan Prabowo dalam mendistribusikan pusat kekuasaan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih merata secara geografis.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa fungsi ekonomi, budaya, dan lainnya tetap terpusat di berbagai wilayah sesuai kebutuhan nasional. IKN akan menjadi pusat politik, namun bukan satu-satunya pusat aktivitas negara.

Target Pembangunan IKN Ibu Kota Politik 2028

Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN di Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu mega proyek pemerintahan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Terkini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penetapan IKN di Kaltim sebagai Ibu Kota Politik tahun 2028.

Perpres 79 Tahun 2025 ini mengatur pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 salah satunya terkait IKN.

Baca juga: Embung Muhammad Basuki Hadimuljono jadi Kunci Pengelolaan Air dan Ketahanan Pangan di IKN

Aturan ini memuat sejumlah rencana strategis, salah satunya mengatur terkait kapan IKN menjadi ibu kota secara resmi.

Disebutkan dalam regulasi terbaru, IKN ditargetkan menjadi pusat politik pada 2028 mendatang.

Perpres tersebut merupakan bagian dari tahap awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. 

Selain itu, regulasi ini juga menjadi penjabaran tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian yang tertulis dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Agar IKN benar-benar berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028, pemerintah menetapkan sejumlah target pembangunan, yaitu:

  1. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektare sudah terbangun
  2. Gedung dan perkantoran di IKN mencapai 20 persen dari rencana keseluruhan
  3. Hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen
  4. Sarana dan prasarana dasar kawasan IKN minimal terbangun 50 persen
  5. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN mencapai angka 0,74. 

Selain itu, pemindahan pemerintahan juga akan diukur dari jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah.

Pemerintah menargetkan 1.700–4.100 ASN dipindahkan ke IKN pada tahap awal, disertai dengan penerapan layanan kota cerdas (smart city) minimal 25 persen.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Pemerintah memprioritaskan sejumlah pembangunan penting di IKN, meliputi

  • Penataan ruang dan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)
  • Pembangunan gedung perkantoran pemerintahan
  • Penyediaan hunian berkelanjutan untuk ASN dan masyarakat
  • Pembangunan infrastruktur dasar serta fasilitas penunjang kota
  • Pengembangan sistem pemerintahan digital dan kota cerdas.

Ketetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Aturan itu ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.

Sementara itu, meskipun status ibu kota akan berpindah, Jakarta tidak akan ditinggalkan begitu saja.

Pemerintah menegaskan bahwa Jakarta akan tetap berperan sebagai pusat bisnis, ekonomi, dan perdagangan.

Komitmen Pemerintah 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pemerintah mengawal pembangunan IKN agar resmi menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028. 

AHY menyebut fokus pembangunan kini pada kawasan eksekutif dan yudikatif di Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.

“Ya kita kawal semuanya sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau ya pusat yudikatif maupun legislatif,” kata AHY dalam tayangan YouTube Kompas TV, Senin (22/9/2025). 

“Nah kalau itu sudah rampung, tentunya bersama dengan kawasan eksekutif itu bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara,” lanjutnya. 

Progres Pembangunan IKN

Pembangunan IKN dirancang sebagai pengganti Jakarta yang selama ini memikul beban berat sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, sekaligus bisnis. 

Pembangunan IKN dilaksanakan dalam beberapa tahap hingga tahun 2045.

Pada tahap pertama (2022–2024), pemerintah fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), serta sarana perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Tahap berikutnya, mulai 2025 hingga 2035, ditargetkan pengembangan kawasan inti dan kawasan pendukung, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Kemudian, tahap akhir (2035–2045) diarahkan pada perluasan dan penyempurnaan kota hingga menjadi kota modern berkelas dunia yang berkonsep hijau dan berkelanjutan.

Pembangunan infrastruktur di IKN masih berjalan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN, Almi Mardhani, menyebut tender untuk kawasan legislatif dan yudikatif sedang berlangsung.

“Mudah-mudahan berkontrak akhir Oktober. Harapannya berjalan sampai dengan 840 hari atau sekitar 27–28 bulan, sehingga dapat rampung pada Desember 2027,” kata Almi dalam siaran pers Otorita IKN, Senin (22/9/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Selain itu, proyek peningkatan jalan paket A di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sudah mencapai 40 persen.

Sejumlah infrastruktur sudah berdiri di KIPP, antara lain rusun ASN 1, Istana Garuda, Istana Negara, Kantor Kementerian Koordinator 3, hingga training center PSSI.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda dari Jokowi, Prabowo Jadikan IKN Pusat Politik 2028, Istana: Tak Ada Ibu Kota Ganda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik, Nasdem Kembali Usulkan Gibran Berkantor di IKN"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved