Berita Nasional Terkini
Daftar Tarif Listrik PLN untuk Oktober-Desember 2025 per kWh Semua Golongan
Tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2025.
Keputusan ini berlaku untuk Triwulan IV, yakni periode Oktober hingga Desember 2025, dan diumumkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, pada Rabu (24/9) di Jakarta.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, meskipun secara teknis penyesuaian tarif seharusnya dilakukan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik 22-28 September 2025 per kWh untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
PLN (Perusahaan Listrik Negara) adalah BUMN yang bertanggung jawab atas penyediaan dan distribusi tenaga listrik di Indonesia.
Listrik sendiri adalah bentuk energi yang digunakan untuk mengoperasikan berbagai perangkat elektronik dan kebutuhan rumah tangga, industri, serta bisnis.
Satuan kWh (kilowatt-hour) adalah ukuran konsumsi energi listrik. Satu kWh berarti penggunaan daya sebesar 1.000 watt selama satu jam.
Tarif listrik per kWh menunjukkan berapa biaya yang harus dibayar pelanggan untuk setiap satuan energi listrik yang digunakan.
Penjelasan Tarif Listrik dan Golongan Pelanggan
Tarif listrik adalah struktur harga yang ditetapkan pemerintah dan disalurkan oleh PLN kepada pelanggan.
Tarif ini berbeda-beda tergantung pada golongan daya, jenis pelanggan (rumah tangga, bisnis, industri, sosial), dan apakah pelanggan menerima subsidi atau tidak.
Pelanggan dibagi menjadi dua jenis utama:
Prabayar: membeli token listrik terlebih dahulu sebelum digunakan.
Pascabayar: membayar tagihan listrik setelah pemakaian.
Daftar Tarif Listrik PLN Oktober–Desember 2025
Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk semua golongan pelanggan:
Rumah Tangga Non-Subsidi
R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Pelanggan Sosial (Subsidi)
S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Rumah Tangga Subsidi
R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tetap diberikan tanpa perubahan.
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” kata Tri.
Meski tarif tetap, pemerintah bersama PLN akan terus meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi melalui penggunaan energi baru terbarukan (EBT).
Infrastruktur kelistrikan juga akan diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Kapan Terakhir Tarif Listrik Naik?
Penyesuaian tarif listrik terakhir dilakukan pada 2022 untuk pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas dan instansi pemerintah.
Untuk golongan lain, penyesuaian terakhir bahkan terjadi pada 2020.
Artinya, mayoritas pelanggan PLN sudah menikmati tarif stabil selama bertahun-tahun.
Tarif listrik PLN resmi tetap alias tidak naik mulai 1 Oktober 2025.
Masyarakat bisa bernapas lega karena biaya tagihan listrik tidak berubah hingga akhir tahun, meski faktor ekonomi makro sebenarnya mendorong adanya kenaikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik PLN 1 Oktober 2025 Resmi Diumumkan: Daftar Lengkap per kWh untuk Semua Golongan"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Oktober-Desember 2025, Simak Rincian per kWh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.