Tarif Listrik

Daftar Tarif Listrik 22-28 September 2025 per kWh untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi

Berikut rincian tarif listrik per kWh mulai 22-28 September 2025 bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Kompas.com/Iwan Setiyawan
TARIF LISTRIK SEPTEMBER - Ilustrasi pengisian token listrik PLN. Berikut rincian tarif listrik per kWh mulai 22-28 September 2025 bagi pelanggan subsidi dan non-subsidi. (Kompas.com/Iwan Setiyawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk Triwulan III (Juli, Agustus dan September 2025) tidak mengalami perubahan ataupun kenaikan. Artinya, tarif listrik mulai 22-28 September 2025 masih akan mengikuti harga yang telah ditetapkan.

Sejak Triwulan I (Januari-Maret 2025), tidak ada kenaikan atau perubahan pada tarif listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, keputusan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dirinya berharap agar PLN dapat terus berupaya untuk mengoptimalkan efisiensi operasional, dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.

"Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," ucapnya, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Tarif Listrik September 2025 per kWh untuk Pelanggan Subsidi, Rumah Tangga dan Bisnis

Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi per 22-28 September 2025 

Inilah rincian tarif listrik per 22-28 September 2025 untuk pelanggan golongan subsidi dan non-subsidi.

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga subsidi

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi

  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Baca juga: Cara Klaim Diskon PLN 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik

Tarif listrik keperluan bisnis

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Tarif listrik keperluan industri

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Baca juga: Tingkatkan Inovasi Untuk Pelanggan, PLN Gandeng Politala Tingkatkan Digitalisasi Kelistrikan

Demikian informasi mengenai tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga subsidi dan non-subsidi per 22-28 September 2025. Semoga informasi ini membantu Anda sekalian. (*)

 

Sebagian dari artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik 22-28 September 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-subsidi, Berikut Rinciannya"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved