Jumat, 8 Mei 2026

Ibu Kota Negara

Jakarta Masih Ibu Kota Negara, IKN Bakal Jadi Ibu Kota Politik 2028, Apa Bedanya?

Jakarta masih ibu kota negara, sementara IKN bakal menjadi Ibu Kota Politik 2028. Lalu apa perbedaannya?

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
IBU KOTA POLITIK - Penampakan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Hingga saat ini, Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara, meski Peraturan Presiden (Perpres) IKN di Kaltim sebagai Ibu Kota Politik 2028  sudah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. Lalu apa bedanya? (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini, Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara, meski Peraturan Presiden (Perpres) Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai Ibu Kota Politik 2028  sudah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto. 

Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 ini tercantum dalam Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung terkait status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tersebut disampaikan ketika menerima kunjungan peserta kelas Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu, (24/9/2025).

Lalu apa bedanya Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan IKN yang bakal menjadi Ibu Kota Politik 2028?

Baca juga: Kejati Kaltim Petakan Strategi Aktivitas Ilegal di Sekitar IKN Nusantara

Dalam pernyataannya, Pramono Anung mengatakan, “Dengan terminologi ibu kota politik, ini bisa bermacam-macam."

"Pasti Pak Gubernur Lemhannas juga bisa menjabarkan bahwa transformasi pemindahan pemerintahan ini pasti tidak dilakukan secara keseluruhan di tahun 2028.  

Selanjutnya, Pramono menjelaskan, tahun 2028 kemungkinan besar lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan mulai beroperasi di IKN

Namun, Jakarta tetap menjadi pusat aktivitas bisnis sekaligus menjalankan sebagian administrasi pemerintahan.

Oleh karena itu, ia meminta jajaran Pemprov DKI Jakarta menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi perubahan tersebut.

Sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta ditetapkan tetap sebagai ibu kota, sekaligus diarahkan menjadi kota global yang inklusif dengan budaya Betawi sebagai identitas utama.

Apa Itu Ibu Kota Politik?

Secara umum, ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat operasional pemerintahan, meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta administrasi negara.

Dengan kata lain, saat IKN menjadi ibu kota politik, kota ini akan menjadi pusat pengambilan keputusan politik nasional.

Perannya lebih fokus pada urusan pemerintahan, bukan ekonomi.

Jakarta tetap akan memegang kendali sebagai pusat ekonomi dan finansial, sebagaimana peranannya selama puluhan tahun terakhir.

Model serupa sudah diterapkan di sejumlah negara, misalnya seperti:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved