Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Dalami Pertemuan Yaqut dengan Mantan Bendahara Amphuri
Dugaan korupsi kuota haji Rp1 triliun, KPK dalami pertemuan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan mantan bendahara Amphuri.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.
Sedangkan kuota haji tambahan, adalah kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi di luar jumlah reguler.
Salah satu fokus penyidikan adalah pertemuan antara mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, dengan pihak Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil Qoumas atau kerap disapa Gus Yaqut menjabat Menteri Agama di pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menjabat Menag mulai 23 Desember 2020 dan selesai 21 Oktober 2024.
Tauhid Hamdi Diperiksa Terkait Dugaan Lobi Kuota Haji
Tauhid Hamdi kembali diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Kamis (25/9/2025), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Jumat (19/9/2025).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan lobi terkait alokasi kuota haji khusus tambahan.
Baca juga: KPK Bantah Tekanan Istana dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Fokus Lacak Juru Simpan Dana Haram
“Saksi didalami terkait pertemuan dengan pihak di Kementerian Agama dan pengelolaan kuota haji khusus tambahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (26/9/2025).
Ketika ditanya apakah pertemuan tersebut termasuk dengan Yaqut Cholil Qoumas, Budi membenarkan secara singkat, “Betul.”
Tauhid mengaku bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya ia dicecar soal perannya sebagai bendahara Amphuri, namun menyatakan tidak mengetahui alokasi kuota tambahan tahun 2024 karena sudah tidak menjabat.
Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Melibatkan Ratusan Biro Travel
Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. KPK menduga terjadi penyimpangan dalam alokasinya, di mana sekitar 50 persen jatah dialihkan untuk haji khusus.
Padahal, menurut ketentuan, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Perubahan alokasi tersebut diduga tidak dilakukan secara gratis. KPK mengungkap adanya praktik jual beli kuota yang melibatkan asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan.
Para biro diduga diminta menyetor commitment fee sebesar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah untuk mendapatkan jatah kuota.
Akibat praktik ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca juga: Mahfud MD Bela Khalid Basalamah di Kasus Korupsi Kuota Haji, Sebut Bukan Pelaku
KPK Telusuri Aliran Dana dan Cegah Tiga Tokoh ke Luar Negeri
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik kini fokus menelusuri aliran dana haram tersebut.
“Kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya,” ujar Asep.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Yaqut, juga telah dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Korupsi Kuota Haji Tidak Incar PBNU, Fokus pada Oknum Pegawai Kemenag
Tentang Amphuri dan Peranannya dalam Industri Haji dan Umrah
Amphuri adalah asosiasi penyelenggara travel haji dan umrah di Indonesia yang bertujuan memperkuat posisi tawar biro perjalanan dalam bernegosiasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Muassasah di Arab Saudi dan stakeholder domestik.
Dalam kasus ini, peran Amphuri menjadi sorotan karena diduga menjadi salah satu pintu masuk praktik jual beli kuota. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut, Usut Lobi Kuota Haji Khusus Tambahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.