Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025, Ini Persiapan Kejagung
Kejagung siap hadapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop Chromebook.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap hadapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop Chromebook.
Chromebook adalah jenis laptop yang menjalankan sistem operasi Chrome OS, buatan Google.
Berbeda dari laptop konvensional yang menggunakan Windows atau macOS, Chromebook dirancang untuk bekerja secara online dan terintegrasi dengan layanan cloud serta aplikasi berbasis web.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Operasi, Kejagung Bantarkan Penahanan di Rumah Sakit
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepada Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Gugatan Praperadilan: Upaya Nadiem Uji Status Tersangka
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menguji legalitas penetapan status tersangka oleh aparat penegak hukum.
Dalam hal ini, Nadiem Makarim menggugat Kejaksaan Agung atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Kejagung Pastikan Kesiapan Hadapi Sidang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mempersiapkan seluruh materi yang menjadi pokok gugatan praperadilan.
“Yang jelas tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Mahfud MD Yakin Nadiem Makarim Bersih dari Korupsi Tapi Tetap Punya Kesalahan di Kasus Chromebook
Meski belum dapat memastikan apakah surat pemanggilan sidang dari PN Jakarta Selatan telah diterima, Anang menegaskan bahwa pihaknya tetap siap menghadapi proses hukum tersebut.
“Yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyidik sudah menyiapkan apa yang dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM,” tambahnya.
7 Alasan Nadiem Ajukan Praperadilan
Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.