Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025, Ini Persiapan Kejagung

Kejagung siap hadapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop Chromebook.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
MENTERI JOKOWI KORUPSI - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan Nadim Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Kejagung siap hadapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop Chromebook. (Tribunnews/Jeprima ) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap hadapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop Chromebook.

Chromebook adalah jenis laptop yang menjalankan sistem operasi Chrome OS, buatan Google. 

Berbeda dari laptop konvensional yang menggunakan Windows atau macOS, Chromebook dirancang untuk bekerja secara online dan terintegrasi dengan layanan cloud serta aplikasi berbasis web.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Operasi, Kejagung Bantarkan Penahanan di Rumah Sakit

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepada Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Gugatan Praperadilan: Upaya Nadiem Uji Status Tersangka

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menguji legalitas penetapan status tersangka oleh aparat penegak hukum.

Dalam hal ini, Nadiem Makarim menggugat Kejaksaan Agung atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

Kejagung Pastikan Kesiapan Hadapi Sidang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mempersiapkan seluruh materi yang menjadi pokok gugatan praperadilan.

“Yang jelas tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Mahfud MD Yakin Nadiem Makarim Bersih dari Korupsi Tapi Tetap Punya Kesalahan di Kasus Chromebook

Meski belum dapat memastikan apakah surat pemanggilan sidang dari PN Jakarta Selatan telah diterima, Anang menegaskan bahwa pihaknya tetap siap menghadapi proses hukum tersebut.

“Yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyidik sudah menyiapkan apa yang dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM,” tambahnya.

7 Alasan Nadiem Ajukan Praperadilan

Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved