Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober 2025, Ini Persiapan Kejagung

Kejagung siap hadapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop Chromebook.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
MENTERI JOKOWI KORUPSI - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan Nadim Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, yakni pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Kejagung siap hadapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop Chromebook. (Tribunnews/Jeprima ) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap hadapi gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi laptop Chromebook.

Chromebook adalah jenis laptop yang menjalankan sistem operasi Chrome OS, buatan Google. 

Berbeda dari laptop konvensional yang menggunakan Windows atau macOS, Chromebook dirancang untuk bekerja secara online dan terintegrasi dengan layanan cloud serta aplikasi berbasis web.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Baca juga: Nadiem Makarim Jalani Operasi, Kejagung Bantarkan Penahanan di Rumah Sakit

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepada Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Gugatan Praperadilan: Upaya Nadiem Uji Status Tersangka

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menguji legalitas penetapan status tersangka oleh aparat penegak hukum.

Dalam hal ini, Nadiem Makarim menggugat Kejaksaan Agung atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

Kejagung Pastikan Kesiapan Hadapi Sidang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mempersiapkan seluruh materi yang menjadi pokok gugatan praperadilan.

“Yang jelas tim penyidik Gedung Bundar sudah menyiapkan apa yang dijadikan permasalahan dalam materi praperadilan,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Mahfud MD Yakin Nadiem Makarim Bersih dari Korupsi Tapi Tetap Punya Kesalahan di Kasus Chromebook

Meski belum dapat memastikan apakah surat pemanggilan sidang dari PN Jakarta Selatan telah diterima, Anang menegaskan bahwa pihaknya tetap siap menghadapi proses hukum tersebut.

“Yang jelas kemarin konfirmasi bahwa tim penyidik sudah menyiapkan apa yang dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel atas nama tersangka NM,” tambahnya.

7 Alasan Nadiem Ajukan Praperadilan

Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025.

Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.

Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memberikan wewenang kepada Pengadilan Negeri untuk menguji dan memutus sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum selama proses penyidikan dan penuntutan.

Kuasa Hukum Nadiem, Dr. Dodi S. Abdulkadir menegaskan terdapat tujuh alasan yang membuat penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. 

Pertama, penetapan tersangka tidak disertai hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata (actual loss) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

“Padahal, audit ini menjadi syarat mutlak menentukan adanya kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu syarat dari pemenuhan dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014,” kata Dodi kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/9/2025). 

Baca juga: Hotman Paris Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem di Istana, Hasan Nasbi: Pemerintah Tidak Intervensi

Kedua, BPKP dan Inspektorat telah melakukan audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2020 - 2022 dimana tidak ada indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum oleh Nadiem. Hasil ini diperkuat dengan Laporan Keuangan Kemendikbud Ristek 2019 - 2022 yang memberikan status/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Ketiga, penetapan tersangka Nadiem cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. 

“Surat Penetapan Tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan pada tanggal yang bersamaan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yaitu tanggal 4 September 2025,” tutur Dodi. 

Keempat, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterbitkan dan atau Nadiem hingga saat ini tidak pernah menerimanya. Hal ini melanggar Pasal 109 KUHAP jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, menghilangkan fungsi pengawasan penuntut umum, dan membuka peluang penyidikan sewenang-wenang. 

Kelima, Program Digitalisasi Pendidikan 2019 - 2022 yang dijadikan dasar penetapan tersangka Nadiem sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 bukan nomenklatur resmi dan tidak pernah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbud Ristek. 

Oleh karenanya, perbuatan yang dituduhkan kepada Nadiem abstrak, tidak cermat, dan melanggar haknya untuk mengetahui secara jelas perbuatan yang disangkakan. 

Keenam, pencantuman status Nadiem dalam Surat Penetapan Tersangka sebagai karyawan swasta tidak tepat dan tidak jelas. Nadiem pada Tahun 2019 - 2024 menjabat selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai KTP sebagai Anggota Kabinet Kementerian. 

Ketujuh, Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas dan selama ini berlaku kooperatif serta telah dicekal sehingga tidak mungkin melarikan diri. Nadiem juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri sehingga tidak memiliki akses maupun menghilangkan barang bukti. 

“Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan yang dijadikan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif. Fakta-fakta ini yang juga perlu diketahui masyarakat untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara fair, transparan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dodi.

Sidang Digelar 3 Oktober 2025

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Jum'at (3/10/2025) mendatang.

Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

"Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Bartens, saat dikonfirmasi pada Rabu (24/9/2025).

Rio menjelaskan pokok permohonan yang diajukan Nadiem selaku pemohon yakni untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka.

Sementara itu dalam gugatan tersebut Nadiem menggugat Kejaksaan Agung dalam hal ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

"Pokok permohonan diajukan sehubungan dengan keabsahan penetapan tersangka," ujar Rio.

Kejaksaan Agung merespons gugatan praperadilan yang ditempuh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait status tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook Tahun 2019-2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa upaya hukum tersebut merupakan hak Nadiem selaku tersangka dalam perkara tersebut.

"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Dan ini juga diatur dalam ketentuan baik di KUHAP dan juga diperkuat oleh putusan MK tahun 2014," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (23/9/2025).

Kasus Nadiem

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni;

1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024

2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim

3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek

4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021

5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved