Berita Nasional Terkini

Sosok Bjorka, Hacker yang Ditangkap Polisi, Tak Lulus SMK dan Anak Yatim Piatu

Sosok Bjorka, hacker yang ditangkap polisi, tak lulus SMK dan anak yatim piatu.

Tribunnews.com/Reynas
ILEGAL AKSES - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah otentik dari Dark Forums di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Dari kasus ini hacker Bjorka ditetapkan sebagai tersangka. Sosok Bjorka, Hacker yang Ditangkap Polisi, Tak Lulus SMK dan Anak Yatim Piatu (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, aksi tersebut belum sempat terjadi karena bank segera melapor ke polisi,” jelas Herman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT juga diketahui menjual data nasabah melalui forum gelap dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah, tergantung kesepakatan dengan pembeli.

Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.

“Dia anak yatim piatu dan anak tunggal, tapi menghidupi keluarganya,” ungkap Fian.

Identitas Bjorka Masih Didalami

Meski WFT menggunakan nama Bjorka dan aktif di forum gelap sejak 2020, polisi belum bisa memastikan apakah ia benar-benar sosok Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia.

“Apakah dia Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” kata Fian.

Ia menekankan bahwa di dunia siber, identitas bisa sangat fleksibel.

Everybody can be anybody. Kami masih mendalami bukti-bukti dan jejak digital untuk memastikan keterkaitannya,” tambahnya.

Baca juga: Bjorka Bocorkan 19 Juta Data Pengguna BPJS Ketenagakerjaan, Dijual Rp 15 Juta

Ancaman Hukuman Berat

WFT dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar, serta tambahan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dari UU PDP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved