Program Makan Bergizi Gratis
Perpres MBG Segera Terbit, Fokus ke Keamanan dan Pengawasan Makanan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendorong Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendorong Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Puan menilai, keberadaan Perpres sangat penting agar seluruh kementerian dan lembaga terkait bisa terlibat aktif dan terkoordinasi dalam pengelolaan program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia ini.
“DPR sudah meminta agar ada Perpres, supaya semua kementerian dan lembaga bisa terlibat langsung dalam mendukung program MBG. Dengan begitu, pelaksanaannya di lapangan tidak lagi mengalami kendala seperti sebelumnya,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Puan juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah menyampaikan komitmennya terhadap program ini.
Baca juga: SMA Negeri 2 Bontang Protes Menu MBG Basi, Dapur SPPG Dievaluasi
Oleh sebab itu, menurutnya, penguatan regulasi dan evaluasi total sangat dibutuhkan agar MBG bisa berjalan dengan baik dan menyentuh seluruh anak Indonesia yang membutuhkan.
“Saya mendapat laporan bahwa Perpres tersebut akan segera diterbitkan, agar seluruh kementerian/lembaga bisa bergerak bersama menyukseskan program ini,” lanjut politisi PDI Perjuangan itu.
Cegah Keracunan, Pemerintah Matangkan Regulasi
Dorongan untuk mempercepat terbitnya Perpres ini tak lepas dari sejumlah persoalan yang muncul dalam pelaksanaan awal program MBG.
Dalam dua bulan terakhir, tercatat ribuan kasus keracunan massal yang menimpa para penerima manfaat.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa Perpres Tata Kelola MBG kini tengah difinalisasi dan ditargetkan segera ditandatangani Presiden Prabowo.
“Perpres sedang dalam proses penyelesaian. Mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani Bapak Presiden,” kata Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, Perpres ini akan menjadi landasan hukum yang memperkuat koordinasi lintas sektor dan menjawab berbagai tantangan teknis, mulai dari aspek keamanan makanan, sanitasi, higiene, hingga penanganan darurat saat terjadi kasus keracunan.
Dadan juga menjelaskan, dalam Perpres nanti akan diatur pelibatan lebih banyak puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dalam pelaksanaan MBG, terutama untuk merespons insiden darurat.
Tak hanya itu, pengawasan di lapangan akan diperketat. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan didampingi oleh juru masak yang telah mendapatkan pelatihan.
Baca juga: Siap Gantikan Manual, Aplikasi Pelaporan MBG di Samarinda Masuk Tahap Finalisasi
“Untuk SPPG yang masih memiliki keterbatasan tenaga atau fasilitas, penerima manfaat akan dibatasi maksimal 2.500 orang,” jelas Dadan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap pelaksanaan MBG bisa lebih aman, terarah, dan tepat sasaran, sehingga benar-benar memberi manfaat nyata bagi masa depan anak-anak Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dorong Evaluasi Total, Puan Minta Prabowo Terbitkan Perpres Pengelolaan MBG."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251003_MBG-di-Sekolah-SMP-Negeri-4-Bontang.jpg)