Berita Nasional Terkini
Kuliah Gratis dan Jadi ASN, Simak Prospek Gaji dan Tunjangan Lulusan Sekolah Kedinasan
Tak hanya menawarkan pendidikan unggulan, jalur ini juga menjanjikan prospek gaji dan tunjangan menarik, bahkan sejak masih dalam masa studi.
TRIBUNKALTIM.CO - Bagi ribuan pelajar yang mendambakan karier mapan dengan masa depan yang terjamin di lingkungan pemerintahan, sekolah kedinasan kerap menjadi pilihan utama.
Bukan hanya karena kualitas pendidikannya yang unggul, tetapi juga karena peluang mendapatkan penghasilan dan tunjangan menarik sejak masih dalam masa pendidikan.
Sejumlah institusi ternama seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG).
Serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) menawarkan paket lengkap, biaya pendidikan yang terjangkau, fasilitas uang saku bagi para taruna.
Hingga jaminan penempatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah lulus.
Baca juga: Tanpa UTBK SNBT! 28 Sekolah Kedinasan Ini Tawarkan Kuliah Gratis dan Peluang Jadi CPNS
Penawaran dari sekolah kedinasan semakin menggiurkan secara finansial.
Para taruna tidak hanya menerima uang saku selama masa studi, tetapi juga langsung mendapatkan gaji pokok PNS Golongan III/A begitu lulus.
Tak berhenti di situ, lulusan juga akan memperoleh berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga (untuk pasangan dan anak).
Serta tunjangan makan yang semakin memperkuat daya tarik jalur pendidikan ini sebagai investasi masa depan.
Sistem remunerasi komprehensif inilah yang menjadikan sekolah kedinasan magnet bagi generasi muda yang mendambakan pendidikan sekaligus kepastian jalur karier di instansi pemerintah.
Baca juga: Alasan Nilai TKA Diusulkan Jadi Syarat Masuk Akpol, Akmil dan Sekolah Kedinasan
Lalu, seberapa besar sebenarnya potensi penghasilan yang menanti lulusan dari IPDN, STMKG, dan STPN ini?
Rincian Gaji dan Tunjangan Setelah Lulus Sekolah Kedinasan
Dikutip dari Tribunnews.com, merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan pembaruan terbaru dari aturan gaji PNS (revisi ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977).
Besaran penghasilan bagi para lulusan sekolah kedinasan ini telah diatur secara resmi.
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Lulusan IPDN yang diangkat menjadi PNS umumnya akan menempati posisi dengan gaji sesuai Golongan III/a.
Kapan Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025? Ini Jadwal, Niat dan Keutamaannya |
![]() |
---|
Praka Zaenal yang Gugur Saat Latihan Terjun Payung HUT TNI 2025 Tinggalkan Istri Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sorot Pertemuan Jokowi-Prabowo, Singgung Kegelisahan soal Gibran dan Bobby |
![]() |
---|
Terduga Hacker Bjorka Ditangkap, Keluarga WFT Ngamuk tak Diberi Tahu Polisi |
![]() |
---|
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini 6 Oktober 2025 di Logam Mulia Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.