Berita Nasional Terkini

Kata Bahlil soal Dirinya Digugat Gara-Gara Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2025.

|
Dok Kementerian ESDM
BAHLIL DIGUGAT - Bahlil Lahadalia. Respons Bahlil soal dirinya digugat tentang kelangkaan BBM di SPBU swasta (Dok Kementerian ESDM) 

Biasanya, Tati 2 minggu sekali mengisi bensin dengan produk Shell.

Namun, sejak ada kelangkaan BBM di SPBU swasta pada pertengahan September 2025 lalu, Tati kesulitan untuk mendapatkan Shell hingga harus beralih ke produk Pertamina.

Kelangkaan BBM di SPBU swasta ini dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM.

Baca juga: Greenpeace Indonesia Sebut Bahlil Lahadalia Sesat, Bukan Tanpa Alasan

“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” jelas Pengacara Tati, Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

Atas kebijakannya, Bahlil dinilai secara sengaja melanggar Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, yang menyatakan “Setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.”

Pihak penggugat menilai, Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.

Dalam gugatan ini, Pertamina ikut digugat karena dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Greenpeace Indonesia Sebut Bahlil Lahadalia Sesat, Bukan Tanpa Alasan

Sementara, Shell selaku perusahaan swasta, juga ikut digugat karena dinilai tidak dapat melindungi konsumennya.

Dalam perkara ini, Bahlil digugat karena telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil.

Tati menggugat Bahlil untuk membayarkan uang ganti rugi kerugian materil sebesar Rp 1.161.240.

Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.

Baca juga: Presiden Prabowo Pasang Badan, Tegas Dukung Bahlil Lahadalia di Tengah Isu Munaslub Golkar

Boyamin mengatakan, sejak tanggal 14 September 2025, mobil Tati yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan.

Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya.

Sementara itu, Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 500 juta yang merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92.

Boyamin mengatakan, kerugian immateriil ini diajukan karena ada kecemasan mobil yang telanjur diisi RON 92 berujung rusak karena biasanya diisi RON 98. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Gugat Bahlil karena BBM di SPBU Swasta Langka, Tati Kini Pakai Mobil Listrik"

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Respons Bahlil Dirinya Digugat soal Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved