Berita Nasional Terkini
Alasan Koruptor Surya Darmadi Ingin Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Ada Timbal Baliknya
Alasan koruptor Surya Darmadi ingin hibahkan aset Rp10 triliun ke Danantara, ada timbal baliknya.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
“Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ujar Handika.
Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi Pulang, Tak Pernah Lihat Uang Sebanyak Itu
Status Hukum dan Proses Sidang Surya Darmadi
Surya Darmadi sebelumnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan telah ditolak oleh majelis hakim MA.
Saat ini, ia masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.
Karena ditahan di Lapas Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti persidangan secara daring.
Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset dan dana milik Surya Darmadi dengan nilai mencapai triliunan rupiah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.