Berita Nasional Terkini

Alasan Koruptor Surya Darmadi Ingin Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Danantara, Ada Timbal Baliknya

Alasan koruptor Surya Darmadi ingin hibahkan aset Rp10 triliun ke Danantara, ada timbal baliknya.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Capture Kompas TV
SURYA DARMADI - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi marah-marah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU). Terpidana korupsi sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menyatakan niatnya untuk menghibahkan aset berupa kebun dan pabrik kelapa sawit senilai Rp10 triliun di Kalimantan Barat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. (Capture Kompas TV) 

 “Kenapa Grup Duta Palma pakai Undang-Undang Tipikor?” ujar Handika.

Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 78 T Surya Darmadi Pulang, Tak Pernah Lihat Uang Sebanyak Itu

Status Hukum dan Proses Sidang Surya Darmadi

Surya Darmadi sebelumnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

 Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan telah ditolak oleh majelis hakim MA.

Saat ini, ia masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.

Karena ditahan di Lapas Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti persidangan secara daring.

Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset dan dana milik Surya Darmadi dengan nilai mencapai triliunan rupiah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved