Berita Nasional Terkini
Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Pasal 1 angka 3
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
“serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk
nyata.
Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.
2. BAB III HAK TERKAIT
Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan
Pelindungan
Pasal 26 huruf (a)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak
berlaku terhadap:
a. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan
peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
3. BAB IV Pencipta
Pasal 31
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. sampai c…
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
SIARAN PERS NO. 14/SP/DP/X/2025 tentang Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta “e. tercantum dalam karya jurnalistik.” Pasal 31 diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf “e. tercantum dalam karya jurnalistik.”
4. BAB V, Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 40 ayat (1)
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas:
a. Buku, …
b. sampai dengan r. ….
s. Program komputer
t. “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data
dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode
etik jurnalistik."
• Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan “serta karya jurnalistik”.
• Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan huruf (t) dengan keterangan “t.
"Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data
dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode
etik jurnalistik.”
5. Penjelasan Pasal 40 ayat (1)
“Huruf t
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Penjelasan Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan penjelasan ketentuan
untuk huruf (t) yaitu “t. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
6. BAB VI Pembatasan Hak Cipta
Pasal 43 huruf (c)
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi: SIARAN PERS NO. 14/SP/DP/X/2025 Tentang Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau Pasal 43 huruf (c) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
7. BAB VI PEMBATASAN HAK CIPTA
Pasal 48
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.