Berita Nasional Terkini

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik  dalam RUU Hak Cipta

Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta 

Editor: Budi Susilo
ISTIMEWA via Tribunnews
RUU HAK CIPTA - Foto kantor Dewan Pers di Jakarta. Menyambut proses revisi Undang‑undang Hak Cipta, Dewan Pers resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap perubahan Undang‑undang Nomor 28 Tahun 2014. (ISTIMEWA via Tribunnews) 

Pasal 1 angka 3 
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra 
“serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, 
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk 
nyata. 
Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”. 
 
2. BAB III HAK TERKAIT

Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan 

Pelindungan 
Pasal 26 huruf (a) 
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak 
berlaku terhadap: 
a. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan 
peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual; 
Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya. 

3. BAB IV Pencipta 

Pasal 31 
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya: 
a. disebut dalam Ciptaan; 
b. sampai c… 
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta. 
SIARAN PERS NO. 14/SP/DP/X/2025 tentang  Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik  dalam RUU Hak Cipta “e. tercantum dalam karya jurnalistik.” Pasal 31 diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf “e. tercantum dalam  karya jurnalistik.” 

4. BAB V, Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi 

Pasal 40 ayat (1)

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu 
pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas: 
a. Buku, … 
b. sampai dengan r. …. 
s. Program komputer 
t. “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data 
dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur 
melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode 
etik jurnalistik." 
• Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan “serta karya jurnalistik”. 
• Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan huruf (t) dengan keterangan “t. 

"Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data 
dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur 
melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode 
etik jurnalistik.”

5. Penjelasan Pasal 40 ayat (1) 

“Huruf t 
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” 
Penjelasan Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan penjelasan ketentuan 
untuk huruf (t) yaitu “t. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” 

6. BAB VI Pembatasan Hak Cipta 

Pasal 43 huruf (c) 
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:  SIARAN PERS NO. 14/SP/DP/X/2025 Tentang  Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik  dalam RUU Hak Cipta c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,  Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau  Pasal 43 huruf (c) diusulkan untuk dihapus seluruhnya. 

7. BAB VI PEMBATASAN HAK CIPTA 

Pasal 48 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved