Berita Viral
7 Fakta Pernikahan Kakek Tarman dan Gadis 24 Tahun dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar
Bukan hanya karena jarak usia keduanya terpaut setengah abad, tetapi juga karena mahar pernikahan berupa cek senilai Rp 3 miliar
“Untuk cek saya percaya anak saya. Mahar memang berupa cek, bukan uang tunai,” kata Kana Kumalasari.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan tanggal yang tertera, cek dijadwalkan cair pada 10 Oktober 2025.
Namun, saat dikonfirmasi apakah pasangan itu mencairkan cek saat bulan madu, Kana mengaku tidak tahu.
“Masalah mencairkan atau tidak, saya ndak tahu. Intinya percaya sama anak,” ujarnya.
Kapolres Ayub juga menambahkan bahwa pihak kepolisian sudah menanyakan langsung kepada keluarga Sheila, dan mereka tidak merasa dirugikan.
“Kami menanyakan langsung apakah keluarga perempuan merasa dirugikan dengan adanya cek Rp 3 miliar itu. Jawabannya tidak. Bahkan, mereka menyampaikan cek tersebut akan dicairkan,” ungkapnya.
6. Siapa Sebenarnya Tarman?
Sosok Tarman ternyata bukan orang baru dalam sorotan publik.
Berdasarkan penelusuran Tribun Jateng dan data dari Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Tarman alias Degleng pernah tersangkut kasus penipuan pada 2022.
Dalam putusan Nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022, majelis hakim menyatakan bahwa Tarman Bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Sejumlah rekening bank atas namanya bahkan disita dan sebagian dirampas untuk dimusnahkan.
Kasihumas Polres Wonogiri, Iptu Anom Prabowo, membenarkan bahwa nama tersebut memang tercatat dalam arsip pengadilan.
“Untuk kasus kakek Tarman kurang tahu detailnya, tapi data tersebut ada di Pengadilan Negeri Wonogiri,” katanya.
Selain itu, Kepala Desa Ngepungsari, Karanganyar, Paryanto, juga membenarkan bahwa Tarman sempat tinggal di wilayahnya sebelum pindah ke Pacitan.
“Iya, sama orangnya, ya Degleng itu. Dia sempat tinggal di sini sebelum bercerai tahun 2021, lalu terlibat kasus penipuan pertunjukan samurai,” ungkap Paryanto.
7. Polisi Pantau Situasi dan Minta Warga Tenang
Kepolisian memastikan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa pernikahan ini, baik terkait keaslian cek maupun keberadaan pasangan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.