Pernikahan di Pacitan Bermahar Fantastis

Viral Kisah Pernikahan Mbah Tarman dan Sheila: Beda Usia Setengah Abad, Mahar Cek Rp 3 Miliar

Yang membuat publik terkejut bukan hanya beda usia yang terpaut setengah abad, tetapi juga mas kawin (mahar) yang diberikan dalam bentuk cek Rp 3 M.

TikTok Kandang Pacitan via TribunnewsBogor.com
TARMAN DAN SHEILA - Tarman (74) dengan Sheila (24). Pernikahan keduanya viral, tak hanya karena mahar Rp 3 Miliar, melainkan juga karena perbedaan usia 50 tahun. (TikTok Kandang Pacitan via TribunnewsBogor.com) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh kisah pernikahan pasangan beda usia 50 tahun antara Tarman (74) dan Sheila Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Yang membuat publik terkejut bukan hanya perbedaan usia yang terpaut setengah abad, tetapi juga mas kawin (mahar) yang diberikan dalam bentuk cek senilai Rp 3 miliar.

Pernikahan keduanya berlangsung pada Rabu malam (8/10/2025) di Desa Jeruk dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar, Bakhrul Husaeni.

Potongan video akad nikah yang viral di media sosial memperlihatkan Tarman mengucapkan ijab kabul dengan lancar hanya dalam satu kali tarikan napas.

Baca juga: 7 Fakta Pernikahan Kakek Tarman dan Gadis 24 Tahun dengan Mahar Cek Rp 3 Miliar

Dalam video tersebut, Bakhrul terdengar mengucapkan, “Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief Supriyadi kepada saudara yang walinya telah diwakilkan kepada saya dengan mas kawin seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar saudara bayar tunai.”

Tarman pun menjawab tegas, “Saya terima nikahnya Sheila Arika binti Arief Supriyadi dengan mas kawin tersebut saya bayar tunai.”

Tak lama setelah itu, para saksi serempak menyatakan, “sah!”

Kepala KUA: Awalnya Mahar Rp 1 Miliar dan Mobil Camry

Bakhrul Husaeni mengungkap bahwa saat rapak (pendaftaran nikah) di KUA, pasangan ini awalnya mencantumkan mahar sebesar Rp 1 miliar dan sebuah mobil Toyota Camry.

Namun dua hari sebelum akad, nilainya meningkat menjadi Rp 3 miliar.

“Waktu daftar pernikahan dan rapak, keduanya menuliskan mahar atau mas kawin Toyota Camry dan uang senilai Rp 1 Miliar,” ungkap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bandar, Bakhrul Husaeni , Kamis (9/10/2025).

Bakhrul mengatakan mas kawin Toyota Camry dan uang senilai Rp 1 Miliar itu saja sudah cukup fantastis. Dia pun sempat kaget dengan mas kawin itu.

Akan tetapi, 2 hari jelang akad nikah atau ijab kabul, nilai mas kawin berubah. “Tidak jadi Rp 1 miliar akan tetapi Rp 3 miliar. Mobil Toyota Camry ya juga tetap,” katanya.

Namun, jelas dia, saat hari pernikahan mas kawin berubah. Hanya cek senilai Rp 3 miliar. Untuk Toyota Camry tidak jadi sebagai mas kawin.

“Mobil Toyota Camry hanya sebagai hadiah. Didatangkan ke lokasi. Toyota Camry bukan untuk mas kawin,” tutur Bakhrul saat dikonfirmasi Tribunjatim.com

Bakhrul menegaskan bahwa mahar fantastis tidak melanggar aturan agama, namun ia menilai hal itu membawa konsekuensi tanggung jawab besar bagi kedua mempelai.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved