Bantuan Sosial
Jadwal Pencairan PIP 2025 dan Cara Mendapatkannya, Cek Nama Penerima di Sini
Cek jadwal pencairan PIP 2025 lengkap dan cara mendapatkan bantuan, syarat, cara cek nama penerima, dan proses pencairan terbaru.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Saat ini, pencairan PIP memasuki termin ketiga atau terakhir yang dijadwalkan berlangsung antara Oktober hingga Desember 2025.
Siswa penerima bantuan diminta segera melakukan pengecekan status penerimaan secara daring melalui situs resmi PIP.
Program ini ditujukan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bersekolah hingga jenjang menengah.
Baca juga: Login pip.kemdikdasmen.go.id 2025 Cek Data NIK NISN! Ini Cara Cek Penerima PIP 2025 Tahap 3 Terbaru
Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan dana pendidikan dari pemerintah melalui Kemendikbudristek.
Tujuannya adalah membantu siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin agar dapat terus bersekolah hingga lulus.
Bantuan ini diberikan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C).
Dana PIP disalurkan dalam tiga termin setiap tahun, yakni pada Maret–April, Mei–September, dan Oktober–Desember.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan langsung ke rekening pribadi dalam bentuk tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti seragam, alat tulis, dan biaya transportasi.
Bagaimana cara mendapatkan PIP?
Untuk mendapatkan PIP bagi siswa baru jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK perlu berkoordinasi terlebih dahulu ke pihak sekolah untuk mendapatkan bantuan PIP.
Hal ini karena pendaftaran PIP hanya bisa dilakukan oleh sekolah, bukan oleh siswa secara mandiri.
Pihak sekolah akan mengusulkan nama-nama siswa penerima sesuai data yang terdaftar di sistem pemerintah.
Karena program ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, maka syarat utama calon penerima adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250629_cek-pencairan-PIP-2025_pipkemendikdasmengoid_tips-pencairan-lancar.jpg)