Aksi Demonstrasi di Pati
36 Suara Selamatkan Sudewo dari Pemakzulan Jabatan Bupati Pati
Voting yang diikuti oleh 49 anggota DPRD Pati yang hadir, 36 anggota menolak pemakzulan, sedangkan 13 anggota menyatakan setuju Sudewo dimakzulkan
Ringkasan Berita:
- DPRD Pati menolak pemakzulan Bupati Sudewo, dengan hasil voting 36 suara menolak dan 13 mendukung
- Mayoritas fraksi DPRD sepakat Sudewo tidak perlu dimakzulkan, namun harus memperbaiki kinerja pemerintahan
- Pansus hak angket menemukan 12 poin masalah kebijakan Sudewo, termasuk kenaikan pajak, mutasi ASN, dan pemecatan pegawai RSUD.
TRIBUNKALTIM.CO - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (31 Oktober 2025) menjadi sorotan publik setelah menghasilkan keputusan penting mengenai nasib jabatan Bupati Pati, Sudewo.
Dalam rapat bertajuk “Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati”, mayoritas anggota DPRD menolak usulan pemakzulan terhadap Sudewo dan memilih memberikan rekomendasi agar ia memperbaiki kinerja pemerintahan.
Voting DPRD: 36 Anggota Tolak Pemakzulan
Dalam voting yang diikuti oleh 49 anggota DPRD Pati yang hadir, sebanyak 36 anggota menolak pemakzulan, sedangkan 13 anggota menyatakan setuju Sudewo dimakzulkan.
Hasil ini menandakan mayoritas anggota dewan masih memberikan kesempatan bagi Bupati untuk memperbaiki kinerjanya, ketimbang langsung memberhentikannya dari jabatan.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa untuk dapat menyetujui pemakzulan seorang kepala daerah, minimal diperlukan dua pertiga suara dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Dengan perbandingan 13 berbanding 36, syarat tersebut jelas tidak terpenuhi.
Baca juga: Nasib Bupati Pati Sudewo Ditentukan Hari Ini, Dimakzulkan atau Tidak
“Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36,” kata Ali Badrudin dikutip dari kanal YouTube Sekretariat DPRD Pati.
“Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 (anggota DPRD Pati setuju pemakzulan),” sambungnya.
Adapun fraksi-fraksi yang menolak pemakzulan antara lain berasal dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.
Sementara itu, satu-satunya fraksi yang seluruh anggotanya mendukung pemakzulan adalah PDIP.
Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Sementara pemakzulan kepala daerah berarti proses pemberhentian Bupati atau Wali Kota sebelum masa jabatannya selesai, karena dianggap melanggar sumpah jabatan atau ketentuan perundang-undangan.
Dalam konteks kasus ini, Pansus Hak Angket DPRD Pati dibentuk untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai kontroversial dan menimbulkan polemik di masyarakat.
Sikap Fraksi-Fraksi DPRD: Semua Sepakat Minta Perbaikan Kinerja
Sebelum voting dilakukan, seluruh fraksi di DPRD diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya.
Hasilnya, semua fraksi sepakat agar Sudewo tidak dimakzulkan, melainkan diminta memperbaiki kinerja dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pati.
Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang menyatakan Sudewo telah melanggar sumpah jabatan.
Mereka menilai sejumlah kebijakan Bupati, seperti pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), bertentangan dengan prinsip keadilan sosial.
“Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, fraksi PDIP di DPRD Pati menyatakan Bupati Pati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b dan Pasal 76 ayat 1 a, b, d, dan e Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar anggota DPRD Fraksi PDIP, Muhammad Iqbal.
Iqbal juga menegaskan bahwa hasil penyelidikan Pansus seharusnya menjadi bahan koreksi bagi Bupati.
“Diharapkan keputusan ini menjadi landasan bagi langkah-langkah koreksi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pati,” tambahnya.
Fraksi lain seperti PKS, Golkar, PPP, Gerindra, PKB, Demokrat, dan NasDem juga memiliki pandangan serupa: tidak setuju pemakzulan, namun mendorong adanya evaluasi dan transparansi dalam kinerja Bupati.
Perwakilan Fraksi PKS, Sadikin, menilai Sudewo perlu memperbaiki manajemen pemerintahan daerah agar lebih transparan dan komunikatif.
“Dengan saran atau rekomendasi perbaikan yaitu perbaikan pengelolaan pemerintahan daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat Pati sehingga terwujud Kabupaten Pati yang maju dan sejahtera,” ucapnya.
“Dengan membebankan transparansi akomodatif, komunikatif, serta taat dengan aturan perundang-undangan yang ada,” lanjutnya.
Senada, anggota Fraksi Golkar Endah Sri Wahyuningati atau Mbak Ning juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja di masa mendatang.
“Menyatakan dan mengusulkan perbaikan kinerja pemerintahan Kabupaten Pati khususnya Bupati Pati agar pemerintahan Kabupaten Pati ke depan bisa semakin baik,” katanya.
Dari Fraksi PPP, Muhammad Rian Baharuddin menambahkan bahwa peningkatan kinerja dan profesionalitas menjadi harapan utama pihaknya.
“Kami dari Fraksi PPP Pati, mengusulkan perbaikan kinerja pemerintah Kabupaten Pati sehingga kinerja Bupati Pati semoga bisa lebih baik dan bermartabat,” ujarnya.
Fraksi Gerindra juga mengambil sikap serupa.
“Mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Pati agar lebih baik lagi ke depannya,” ujar anggota Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti.
Dari berbagai pandangan tersebut, terlihat DPRD Pati lebih memilih jalur evaluasi dan pembenahan kinerja, bukan jalan pemakzulan. Ketua DPRD Ali Badrudin menegaskan, hasil itu menjadi keputusan resmi lembaga.
“Rekomendasi atau perbaikan kinerja Bupati Pati untuk di tahun-tahun berikutnya. Itu sudah menjadi keputusan dalam rapat paripurna ini,” katanya.
12 Poin Temuan Pansus: Pajak, Mutasi ASN, dan Proyek Infrastruktur
Selain proses voting, Pansus Hak Angket DPRD Pati juga memaparkan hasil penyelidikan mereka terhadap kebijakan Sudewo. Setidaknya ada 12 poin temuan utama yang menjadi perhatian. Beberapa di antaranya adalah:
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang dinilai memberatkan masyarakat.
Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak sesuai prosedur.
Pemecatan pegawai honorer RSUD Suwondo Pati tanpa penjelasan yang transparan.
Penentuan proyek infrastruktur daerah yang dianggap tidak adil dalam distribusi.
Kebijakan terkait UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang dinilai belum berpihak sepenuhnya pada pelaku usaha lokal.
Selain itu, pansus juga menuding Sudewo melakukan tindakan yang dinilai melanggar etika jabatan, seperti pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati tanpa dasar hukum yang jelas, serta pelanggaran sumpah jabatan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Meski temuan-temuan tersebut cukup berat, mayoritas anggota DPRD menilai pelanggaran itu belum cukup kuat untuk dijadikan dasar pemakzulan, melainkan harus dijadikan acuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Profil Bupati Pati Sudewo
Sudewo adalah Bupati Pati dari Gerindra dan merupakan orang asli Pati.
Ia memiliki kekayaan Rp31,5 M (LHKPN per April 2025).
Suami Atik Kusdarwati itu meraih gelar Sarjana di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 1993.
BUPATI PATI - Bupati Pati Sudewo beberapa waktu lalu menyepakati penyesuaian tarif PBB-P2 sebesar kurang-lebih 250 persen. (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)
Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-2 Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (UNDIP).
Setelah lulus kuliah, Sudewo memulai karirnya sebagai karyawan di PT Jaya Construction pada 1993–1994.
Ia juga pernah menjadi pegawai honorer di Departemen Pekerjaan Umum Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Bali.
Pada 1997, ayah empat anak itu diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Departemen Pekerjaan Umum Kanwil Jawa Timur dan kemudian menjadi PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karanganyar.
Sudewo sempat menjadi wiraswasta selama 3 tahun.
Kemudian, ia mulai terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama Partai Demokrat.
Sudewo terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 2009–2013.
Pada 2019, ia kembali melenggang ke Senayan. Namun, kali ini melalui Fraksi Partai Gerindra.
Pada Pilkada Pati 2024, Sudewo berhasil terpilih untuk menduduki kursi Bupati.
Ia didampingi oleh Risma Ardhi Chandra sebagai Wakil Bupati.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Karanganyar pada 2002, namun ia gagal terpilih.
Sudewo diketahui juga aktif dalam berorganisasi.
Riwayat Organisasi
Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret (1991)
Ketua Keluarga Besar Marhaenis (2000)
Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (2001)
Koordinator Timses Pilkada Pacitan (2005)
Anggota Dewan Penasehat Fokerdesi (2007)
Koordinator Timses Pilgub Jawa Tengah (2008)
Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra (2019–sekarang)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Bupati Pati Sudewo Selamat dari Pemakzulan usai 36 Anggota DPRD Tak Setuju
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Profil Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB 250 Persen, Kini Terancam Dimakzulkan? Nasibnya 31 Oktober
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250813_BUPATI-PATI-SUDEWO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.