Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo Tak Gentar Menjelang Gelar Perkara
Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki fase krusial.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya akan menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, dengan 12 terlapor dan pemeriksaan 117 saksi serta 25 ahli
- Kasus ini berawal dari laporan langsung Presiden Jokowi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu
- Roy Suryo, salah satu terlapor, menyatakan tidak gentar meski gelar perkara akan segera dilakukan dan polisi bersiap menetapkan tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO - Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki fase krusial.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengonfirmasi bahwa proses gelar perkara akan segera dilakukan antara penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Gelar perkara adalah proses evaluasi dan pembahasan hasil penyidikan secara resmi untuk menentukan apakah bukti dan keterangan sudah cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur standar penyidikan (SOP).
Baca juga: Roy Suryo Kritik Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu, Nilai 10 Kali Lipat dari Batas Pemerintah
“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya dan merupakan SOP dalam proses penyidikan. Ada komunikasi dengan jaksa, ada proses ekspos atau gelar perkara,” ujarnya pada Sabtu (1/11/2025).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 11 dari 12 terlapor.
Satu terlapor berinisial ES belum bisa dimintai keterangan karena dikabarkan sedang menjalani pengobatan di luar negeri akibat sakit keras.
Dua kali panggilan resmi telah dikirim kepada pihak keluarga dan pengacaranya, namun belum direspons.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Kejati DKI, terdapat 12 nama terlapor, di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai dokter Tifa.
Selain itu, tercantum pula nama Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Laporan Jokowi Jadi Dasar Penyidikan
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 30 April 2025 ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu berisi tudingan bahwa ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai pejabat publik dianggap palsu oleh sejumlah pihak di media sosial.
Laporan tersebut menuduh adanya pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Konten yang dilaporkan meliputi video dan unggahan di media sosial yang menyebutkan Jokowi tidak pernah kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menggunakan dokumen tidak sah untuk pencalonan politiknya.
Barang bukti berupa tangkapan layar, tautan video, dan salinan unggahan telah diserahkan kepada penyidik.
Penyidikan kemudian menggabungkan dua objek perkara:
Laporan langsung Jokowi tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan pihak lain di sejumlah Polres mengenai dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Kedua laporan tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan menjadi dasar pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Bukti Ijazah Asli Jokowi Diserahkan ke Penyidik
Dalam perkembangan selanjutnya, berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga UGM telah diserahkan ke penyidik setelah Presiden menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sangat hati-hati.
“Kami pastikan semua proses dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sejauh ini, 117 saksi dan 25 ahli telah diperiksa untuk memperkuat bukti dan memperjelas kronologi dugaan penyebaran informasi bohong tersebut.
Kasus TPUA dan Penghentian Laporan Bareskrim
Kasus ini beririsan dengan laporan lain yang sempat diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri pada Desember 2024.
TPUA, dengan pelapor utama Rizal Fadillah dan Eggi Sudjana, menuduh adanya pemalsuan dokumen ijazah Jokowi.
Mereka mengacu pada Pasal 263, 264, 266, dan 378 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan surat, dokumen autentik, dan penipuan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Namun setelah dilakukan gelar perkara, pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) menyatakan ijazah Jokowi adalah dokumen asli.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani Brigjen Pol Sumarto.
Roy Suryo Tidak Gentar Jelang Gelar Perkara
Meski penyidikan terus berjalan dan kemungkinan penetapan tersangka semakin dekat, Roy Suryo, pakar telematika sekaligus salah satu terlapor, mengaku tidak gentar.
“Sama sekali tidak ya. Kalau memang mau tetapkan, dari dulu silakan tetapkan, Polda ayo gitu loh,” ujarnya pada Jumat (31/10/2025).
Roy menilai Polda Metro Jaya masih ragu dalam mengusut ijazah Jokowi.
“Polda ini kan pasti ada sesuatu yang mereka sangat tidak yakin. Karena memang tidak yakin. Ijazahnya enggak pernah ada. Ijazahnya akan bohong saja,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan yang memakan waktu lama menunjukkan adanya keraguan di internal penyidik.
“Makanya lama pasti ada sesuatu. Polda atau polisi dia yakin ijazah itu pernah ada ya karena begitu dilihat diteliti betul palsu ijazahnya,” imbuhnya.
Roy juga menyinggung ihwal ijazah yang disebut disita polisi namun masih bisa diperlihatkan Jokowi kepada relawan. Ia mempertanyakan kejelasan posisi dokumen tersebut.
“Ini ijazah yang benar di mana? disita atau di tangan Jokowi atau enggak pernah ada?” katanya.
Roy bahkan menyatakan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan mampu melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa, atau P21, karena menurutnya bukti yang ada tidak konsisten.
“Kalau ijazah enggak pernah ada dan Jokowi terbukti bohong, ya sudah Polda enggak mungkin berani maju. Enggak akan P21, pasti akan P19 bolak-balik, bolak-balik,” jelasnya.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua langkah penyidikan dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), dengan pengumpulan fakta dan pendalaman barang bukti untuk menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana.
Ade Ary menyebut hingga akhir Oktober 2025, empat pelapor dan 117 saksi telah diperiksa, disertai 25 ahli di berbagai bidang hukum, pidana, forensik digital, dan komunikasi.
Meski demikian, publik masih menanti kepastian hukum. Belum ada satu pun nama yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Proses gelar perkara antara penyidik dan jaksa dalam waktu dekat dipandang sebagai penentu arah akhir kasus ini.
Dalam situasi yang sarat perhatian publik, masyarakat berharap penegakan hukum berjalan transparan dan adil, tidak hanya untuk menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Roy Suryo Tidak Gentar Jelang Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250706_gelar-perkara-khusus_Wassidik-Bareskrim-Polri_Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.