Berita Nasional Terkini
MKD DPR Putuskan Tiga Anggota Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi Nonaktif 6 Bulan
MKD DPR RI resmi membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif.
Ringkasan Berita:
- MKD DPR resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR non-aktif — Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, karena terbukti melanggar kode etik.
- Ahmad Sahroni disanksi enam bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan tanpa hak keuangan selama masa penonaktifan.
- Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan lima anggota DPR nonaktif.
Kelima anggota tersebut adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni.
Sidang pembacaan putusan digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Dalam putusannya, MKD menyatakan tiga dari lima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.
Baca juga: Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Hadiri Sidang Putusan di MKD DPR
Ketiganya dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sementara dari jabatan sebagai anggota DPR, dengan durasi bervariasi antara tiga hingga enam bulan.
Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dan akan segera diaktifkan kembali.
Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.
"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.
Baca juga: Bukan Spontan, Ahli Sebut Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Sri Mulyani Sudah Direncanakan
Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.
Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.
MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.
MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.
Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.
"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.
Baca juga: Wakil Ketua Umum PSI Bertemu Ahmad Sahroni, Sebut Ada Kejutan saat 10 November
MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.
MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.
Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.
Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.
Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.
Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.
Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MKD: 3 Anggota DPR Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi Dinonaktifkan 6 Bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251105_sidang-mkd.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.