Ijazah Jokowi
Roy Suryo Tak Gentar Meski jadi Tersangka, Sebut Jokowi Tak Berani Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang
Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik setelah Roy Suryo cs resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo resmi jadi tersangka kasus ijazah Jokowi, namun ia tetap menuding presiden ke-7 tak akan berani menunjukkan ijazah aslinya di sidang
- Polisi menetapkan delapan tersangka, dibagi dua klaster dengan ancaman hingga 12 tahun penjara
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik setelah Roy Suryo cs resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus pakar telematika itu kini harus berhadapan dengan hukum akibat ucapannya yang menuding keaslian ijazah Jokowi.
Penetapan status tersangka ini tak lantas membuat Roy Suryo gentar.
Sebaliknya, ia justru menegaskan bahwa dirinya tidak percaya Jokowi akan berani menunjukkan ijazah aslinya di sidang pengadilan.
Roy Suryo menjadi salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Baca juga: Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi, Ungkit Nama Dian Sandi
Selain dirinya, ada Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dikenal sebagai dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Para tersangka tersebut diduga telah melakukan upaya untuk menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik agar tampak seolah-olah asli, termasuk yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi.
Pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) — pasal yang mengatur soal penghinaan dan penyebaran berita bohong — serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. Namun, bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, ancaman pidana yang dihadapi lebih berat karena kombinasi pelanggaran di bawah KUHP dan UU ITE bisa membuat mereka terancam 8–12 tahun penjara.
Menariknya, dalam penetapan tersangka ini, pihak kepolisian belum menyertakan ijazah asli Jokowi sebagai alat bukti.
Hal ini menjadi salah satu dasar keraguan Roy Suryo terhadap proses hukum yang dijalani. Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak tepat dan harus dibatalkan.
"Sangat tidak tepat (penetapan tersangka) dan itu harus batal, gugur demi hukum dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan," tegas Roy Suryo.
Roy menilai, ucapan Presiden Jokowi yang menyatakan siap menunjukkan ijazah aslinya di sidang hanyalah bualan.
Ia beranggapan bahwa Presiden tidak akan benar-benar melakukannya dan bahkan akan memanipulasi proses persidangan.
"Bohong itu. Buktikan kata-kata saya bohong kata-kata dia, dia berkali-kali ditantang di sidang tidak akan berani menunjukkan dan selalu menggunakan segala cara untuk memanipulasi sidang," ujar Roy Suryo, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).
Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa ia tidak akan memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik, melainkan hanya di persidangan resmi.
"Saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya, harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada, nanti akan saya tunjukkan ijazah asli," tegas Jokowi.
Sikap Jokowi tersebut menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak menilai langkah itu sesuai prosedur hukum karena bukti resmi seharusnya ditunjukkan di ranah pengadilan, bukan di ruang publik.
Namun di sisi lain, pihak-pihak yang skeptis, termasuk Roy Suryo, menganggapnya sebagai bentuk penghindaran terhadap transparansi publik.
Pihak kepolisian sendiri menegaskan bahwa proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka masih akan dilakukan.
Belum ada penahanan karena prosedur pemeriksaan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Surat pemanggilan resmi dijadwalkan segera dikirimkan kepada para tersangka agar mereka dapat hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Dalam kasus ini, para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggarannya.
Klaster pertama berisi lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua yang berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, yang ancamannya lebih berat.
Pembelaan Relawan Jokowi
Setelah kasus ini mencuat, kubu pendukung Jokowi pun angkat bicara. Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Andi Azwan, menilai ucapan Roy Suryo sebagai bentuk pembelaan diri yang tidak berdasar.
Ia menilai pernyataan Roy lebih sebagai reaksi emosional setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka.
"Apa yang dikatakan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan itu hak dia untuk defend, plot twist-nya kan paling jago," ucap Andi dalam kesempatan yang sama.
Andi menegaskan, Jokowi siap menunjukkan ijazah asli di persidangan, bahkan dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sarjana (S1) di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia juga menepis anggapan bahwa Presiden takut membuka data akademiknya di hadapan publik.
"Apakah dia punya komunikasi dengan Pak Jokowi kan enggak, yang komunikasi kan adalah saya," jelas Andi.
"Pak Jokowi mengatakan, 'Saya siap apabila diminta oleh pengadilan untuk membuka semua, saya akan buka di depan pengadilan'. Dari jasa SD, SMP, SMA sampai S1, itu jelas mengatakan ke saya, di mana? Di Solo," papar Andi.
Andi bahkan menyebut bahwa Roy Suryo memiliki kecenderungan Mythomania, yakni gangguan psikologis di mana seseorang kerap berbohong atau membesar-besarkan fakta tanpa alasan jelas.
"Kalau Roy Suryo mengatakan bohong-bohong, ya memang ini Mythomania namanya," kata Andi.
Sebagai informasi tambahan, seluruh ijazah asli Presiden Jokowi dari SD hingga S1 kini telah berada di tangan penyidik.
Dokumen tersebut diserahkan secara resmi setelah Jokowi menjalani pemeriksaan di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada 23 Juli lalu.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keaslian dokumen sekaligus memperkuat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Jadi Tersangka, Roy Suryo Tak Percaya Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang: Bohong Dia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251109_roy-suryo-yaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.