Berita Regional Terkini

5 Fakta Lowongan Kerja Pilot Bodong yang Meraup Miliaran Rupiah di Bandara Soetta, Bisa Lulus Instan

Bandara baru saja mengungkap tabir gelap di balik skema penipuan lowongan kerja pilot.

Editor: Budi Susilo
HO/Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta
LOKER PILOT BODONG - Pelaku penipuan berkedok lowongan kerja sebagai pilot ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan tersangka RTI. Kebutuhan finansial mendorong RTI untuk memanfaatkan peluang di tengah tingginya minat masyarakat pada profesi pilot, yang ia jadikan sebagai pancingan untuk skema penipuan cepat kaya. (HO/Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta) 
Ringkasan Berita:
  • Total kerugian materi yang diderita setidaknya tiga korban utama telah mencapai lebih dari Rp1,3 miliar;
  • Modus operandi yang digunakan tersangka RTI sangat sederhana namun efektif;
  • Syaratnya, korban harus membayar biaya pelicin sebesar Rp550 juta.

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Aparat kepolisian Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) baru saja mengungkap tabir gelap di balik skema penipuan lowongan kerja pilot.

Seorang pria berinisial RTI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah meraup dana fantastis dari para korban yang tergiur janji pekerjaan bergengsi di udara.

Berikut adalah 5 Fakta Kunci yang terungkap dari kasus penipuan rekrutmen pilot bodong ini:

1. Kerugian Fantastis dan Dugaan Korban Bertambah

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, membenarkan bahwa hingga Senin 17 November 2025, pihak kepolisian telah menerima dua laporan resmi terkait aksi RTI.

Total kerugian materi yang diderita setidaknya tiga korban utama telah mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.

Baca juga: 5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Lowongan Kerja Terbanyak, Total Capai 20 Ribu

Kerugian yang dialami setiap korban bervariasi, mulai dari Rp35 juta, Rp550 juta, hingga Rp800 juta.

Polisi menduga jumlah korban dan kerugian masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.

2. Modus Operandi: Janji Lulus Instan dengan Syarat Biaya Mahal

Modus operandi yang digunakan tersangka RTI sangat sederhana namun efektif. Kasus ini bermula pada September 2024 ketika korban ENA mencari informasi lowongan pilot.

RTI, yang mengaku memiliki akses khusus ke rekrutmen pilot, meyakinkan korban dalam pertemuan di kafe Soewarna bahwa kelulusan sudah pasti dijamin.

Syaratnya, korban harus membayar biaya pelicin sebesar Rp550 juta. ENA pun terbuai dan melakukan transfer dana sebanyak delapan kali.

3. Pelaku Mengulur Waktu Setelah Uang Cair

Setelah pembayaran lunas, alih-alih memberikan kepastian kerja, pelaku RTI justru meminta waktu tunggu selama tiga bulan untuk "proses perekrutan."

Untuk meyakinkan korban, RTI menjanjikan pengembalian uang utuh jika proses gagal.

Baca juga: Link Pendaftaran Lowongan Kerja KAI untuk SMA hingga S1 Lengkap Syaratnya

Namun, setelah batas waktu terlampaui tanpa ada kejelasan, pelaku terus mengulur waktu hingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan.

4. Motif Murni Desakan Ekonomi

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa motif utama tersangka RTI melakukan penipuan kelas kakap ini adalah faktor ekonomi.

Kebutuhan finansial mendorong RTI untuk memanfaatkan peluang di tengah tingginya minat masyarakat pada profesi pilot, yang ia jadikan sebagai pancingan untuk skema penipuan cepat kaya.

5. Ancaman Pidana dan Imbauan Kewaspadaan

Atas perbuatannya, tersangka RTI dijerat dengan dua pasal berlapis: Pasal 378 KUHP (tentang penipuan) dan Pasal 372 KUHP (tentang penggelapan), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, secara tegas mengimbau publik untuk tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan atau "jalur cepat" dan selalu memverifikasi kebenaran informasi rekrutmen resmi.

Artikel ini telah tayang Kompas.com dengan judul Penipuan Lowongan Kerja Pilot Terbongkar, Korban Rugi hingga Rp13 Miliar 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved